logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pariaman Laksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertempat di Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam

Pengadilan Agama Pariaman melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan tepatnya Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis(21/11/2019) yang dimulai pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan implementasi dari Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pariaman Nomor: W3-A/1876/HK.05/XI/2019 tanggal 06 Nopember 2019 tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Secara Insidentil Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2019;

Sidang diluar gedung pengadilan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Kemenag melalui KUA setempat. Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H, M.Hum selaku Ketua Pengadilan Agama Pariaman, dalam pembukaan kegiatan sidang di luar Gedung Pengadilan menyampaikan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat.

“Sidang di luar Pengadilan sebagai program pengembangan dari asas access to justice, harus mendapat perhatian dari semua pihak sehingga keadilan dapat terjangkau oleh setiap orang” ungkap Ibu kelahiran Bukittinggi ini.

Sidang di luar gedung Pengadilan ini sebagai wujud dari bantuan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pariaman kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Adapun tujuan diselenggarakan sidang diluar gedung Pengadilan ini antara lain adalah :

1.     Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;

2.    Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;

3.  Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;

4.     Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan

 5.     Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan

 Diharapkan  kerjasama yang baik ini perlu untuk tetap dipertahankan, agar masyarakat dan para pencari keadilan yang kurang mampu, dapat mengakses pelayanan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pariaman demi terwujudnya kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khusus bagi mereka yang kurang mampu. (Fordilag-AM)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice