PA Panyabungan Gelar Bedah Berkas

Panyabungan | pa-panyabungan.net
Bedah berkas bukan hanya menjadi rutinitas bagi lembaga peradilan saat ini. Akan tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk kesempurnaan bagi sebuah lembaga peradilan. Hal inilah yang memicu Pengadilan Agama Panyabungan untuk terus menyelenggarakan bedah berkas secara berkala.
Bertempat diruang IT terpadu, seluruh pimpinan, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Jumat menyelenggarakan bedah berkas. Pada kesempatan tersebut tampil sebagai pembedah Nongliasma,S.Ag., M.H dengan perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PA.Pyb. acara yang gelar mulai pukul 09.30 WIB tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H.Alimuddin, S.H.MH.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai pembedah Nongliasma mengawali dengan beberapa catatan mengenai tata dan kaidah bahasa yang digunakan baik dalam BAP maupun dalam putusan.
“Secara umum sudah baik, namun sisi bahasa sering terlengahkan dengan tata bahasa. Seperti penggunaan titik, koma dan E.Y.D lainnya”. Ucap Nongliasma.
Selanjutnya, dalam diskusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Penyabungan berlangsung dengan lancar. Hampir semua peserta yang hadir berpartisipasi aktif untuk memberikan masukan dan evaluasi terhadap berkas tersebut. Lebih lanjut menurut Nongliasma pada putusan ada bebera hal yang mesti diperhatikan terutama rentetan peristiwa dan pertimbangan hokum.
“untuk putusan tidak pas kalau diberikan masukan, karena termasuk mencampuri putusan majelis, namun dari sisi urutan dan kronologis perlu kita perhatikan bersama”. Ujar Nongliasma.
Sebagai moderator Wakil ketua Panyabungan Bukhari, SH memberikan masukan mengenai BAP dan Putusan. Menurutnya, memang beberapa Bintek yang pernah diikuti terdapat beberapa diskusi terkait dengan format putusan seperti mencantumkan huruf arab pada tulisan bismillah.
“Perbedaan tersebut tidaklah menjadi masalah besar, yang jelas sebagai stake holder PTA kita merujuk pada hasil Bintek PTA terakhir. Ujar Bukhari, SH.
Ketua Pengadilan Agama panyabungan, Drs.H. Alimuddin, S.H., MH memberikan beberapa masukan terkait dengan temuan dalam bedah berkas tersebut. Pertama, perlu ada pemahaman dari sisi kaidah bahasa Indonesia bagi hakim dan PP terutama bahasa bidang hokum. Kedua, semua temuan ini akan ditindaklanjuti.
“setidaknya bedah berkas ini menjadi ajang untuk belajar dan pembenahan tata administrasi persidangan baik bagi hakim maupun PP”. Ujar Drs. H. Alimuddin, SH., MH.
Acara ditutup tepat pukul 11.00 WIB dengan memberikan beberapa catatan rekomendasi untuk kegiatan selanjutnya. Diantara rekomendasi tersebut adalah diamanahkan kepada para hakim untuk mengkaji format terbaru putusan dan BAP.
(tim Redaksi)