Bertepatan pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, bertempat di Media Center, Pengadilan Agama Pangkalpinang mengikuti Pembinaan Teknis oleh Ditjen Badilag secara virtual melalui zoom dengan Tema “Berbagai Masalah Praktik Eksekusi Di Peradilan Agama”.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Kemudian acara dilanjutkan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH.,MM selaku narasumber yang memberikan penjelasan materi terkait hal-hal berikut :
- Eksekusi yang dijalankan di Pengadilan
- Tahapan Pelaksanaan Eksekusi
- Amar Putusan yang Kurang Jelas
- Eksekusi Harta Bersama
- Jika Luas Tanah Berbeda dengan Amar Putusan
- Eksekusi Ulang
- Hambatan Pelaksanaan Eksekusi di Lapangan
- Langkah-Langkah Mengatasi Hambatan
- Beberapa Permasalahan Dalam Pelaksanaan Eksekusi
- Eksekusi Bangunan Harta Bersama Di Atas Tanah Mertua
- Praktik Sita Eksekusi Kapal Laut
- Eksekusi Lelang Kapal Laut
- Faktor Penghambat Eksekusi Fidusia
- Eksekusi Jaminan Fidusia Pra dan Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Tindak Lanjut Pemerintah atas Putusan MK
Acara berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara satker-satker Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama dengan Ditjen Badilag. Diantara sesi tanya jawab tersebut, ditampilkan video Testimoni yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H. Selanjutnya Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H menyebutkan beberapa daftar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama dari peringkat 1 hingga 7 yang belum melaksanakan eksekusi, dan meminta klarifikasi atas problem apa yang dialami sehingga belum dilaksanakan ekskusi. Sedangkan untuk satker yang lainnya masih dibawah 20 perkara eksekusi. Kemudian beliau menyampaikan agar teman-teman di daerah menyerap ilmu yang disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI untuk kemudian dapat dilaksanakan dengan baik. (Nisa)