logo web

Dipublikasikan oleh Nisa pada on .

PA Pangkalpinang Mengikuti Pembinaan Bidang Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Secara Virtual

Sesuai dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 65/WKMA.NY/UND/10/2021 terkait Undangan Pembinaan Teknis secara virtual, Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Bapak Drs. M. Rasyid, S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Ibu Hj.Helmawati, S.Ag, Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalpinang Bapak Huroiroh, S.IP, Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang Ibu Yustini Razak, S.H.I., M.H, mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada hari Kamis dan Jumat pada tanggal 21-22 Oktober 2021 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pangkalpinang secara virtual.

 

WhatsApp Image 2021 10 22 at 13.50.13

 

Acara Pembinaan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama melalui virtual. Materi kegiatan terdiri dari Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, sesuai dengan bidang masing-masing. Pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung merupakan media untuk memberikan arahan, pengawasan, sekaligus untuk mendengar secara langsung keluhan dan pertanyaan dari para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.

 

pembinaan3

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa berdasarkan data harian yang dirilis oleh Satuan Tugas Covid-19, grafik penyebaran Covid-19 terus menujukan curva yang melandai. Meskipun begitu, Prof. Syarifuddin mengingatkan agar hal tersebut tidak boleh menjadikan kita semua menjadi abai, lalai dan mengurangi tingkat kewaspadaan.

 

WhatsApp Image 2021 10 22 at 13.50.07

 

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan 12 pesan penting untuk seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

1. Menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan;

2. Patuh mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) bagi pejabat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

3. Menempatkan pegawai yang lolos seleksi sesuai dengan kebutuhan yang ada. Selain itu, ia juga berharap bahwa pengadaan SDM ini dapat menunjang upaya modernisasi di tubuh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

4. Menggunakan aplikasi e-Bima dalam proses pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pimpinan Satuan Kerja untuk tidak mengetahui tentang progress realisasi anggaran dan kendala penyerapan dalam setiap tahun anggaran berjalan, karena semuanya dapat terpantau dengan mudah, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja;

5. Seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat memperoleh predikat WBK/WBBM

6. Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) harus benar-benar difungsikan, bukan saja dalam permasalahan eksekusi, namun untuk semua persoalan yang terjadi di Pengadilan Tingkat Pertama, agar tidak semua permasalahan di daerah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

7. Mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

8. Pedoman penerapan restorative justice akan ditingkatkan pengaturannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung setelah dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung dalam waktu dekat ini

9. Para ketua di pengadilan-pengadilan yang baru agar senantiasa mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung di satuan kerjanya masing-masing agar bisa berjalan dengan tepat waktu, sehingga dapat difungsikan secepatnya bagi pelayanan kepada masyarkat.

10. Bagi para Hakim yang berminat untuk mengikuti Judicial Education Training bisa mendaftarkan diri dan selanjutnya akan dilakukan seleksi oleh Pusdiklat Teknis Mahkamah Agung, sehingga diharapkan nantinya para Hakim yang ikut dalam training tersebut bisa menularkan ilmu dan pengalamannya kepada teman-teman Hakim yang lain

11. Seluruh Aparatur Peradilan agar selalu menjaga kode etik dan pedoman prilaku, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan. Jangan sekali-kali mencoba untuk melakukan penyimpangan, karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung bersama-sama dengan KPK selalu memantau setiap prilaku penyimpangan para aparatur melalui mistery shopper yang disebar pada beberapa pengadilan di seluruh Indonesia

12. Para Hakim dan Aparatur Peradilan senantiasa bersikap bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setelah unggahan tersebut menyebar di ruang publik, maka hal itu akan bisa dilihat dan dibaca oleh siapa pun, termasuk oleh pihak-pihak yang berperkara.

“Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” demikian pesan orang nomor satu di Mahkamah Agung itu.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice