logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pangkalan Kerinci Laksanakan Sita Jaminan Harta Bersama

Petugas saat pelaksanaan sita

Pangkalan Kerinci |www.pa-pangkalankerinci.go.id

Senin (29/08/16) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan sita jaminan atas perkara gugatan harta bersama Nomor Perkara 0142/Pdt.G/2016/PA.PKC tanggal 2 Mei 2016 antara EWN sebagai Penggugat dengan SN sebagai Tergugat.

Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tanggal 26 Juli 2016, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 3 objek sengketa yang terletak di dua Desa di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. yakni Desa Sei Buluh dan Desa Beringin Makmur. Objek sengketa tersebut adalah berupa tanah kosong dan kebun sawit seluas 8 Ha dan juga tanah pekarangan seluas ΒΌ Ha.

Pada pukul 10.00 WIB rombongan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci tiba dilokasi yang menjadi sengketa. Rombongan dari Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci itu terdiri dari Panitera Hanifah Anom, S.H.,M.H, didampingi Jurusita Junprizal, S,Ag, serta 2 orang saksi yaitu M. Kamaruzzaman, S.H dan Drs. H. Amri Ar. Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice