PA Pangkalan Kerinci Gelar Sidang Keliling di Balai Nikah KUA Kecamatan Ukui

Tim Sidang Keliling foto bersama Kepala dan staff KUA Kec. Ukui
Ukui | pa-pangkalankerinci.go.id
Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas negara dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagaimana di amanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum antara lain dalam Pasal 1 angka 8, PA Pangkalan Kerinci pada Rabu, (7/5/2014) lalu menggelar sidang keliling atau yang saat ini dikenal dengan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ukui.
Pada tahun 2014 ini, PA Pangkalan Kerinci sudah melaksanakan 3 kali sidang di luar gedung pengadilan (sidang Keliling). Sebelumnya, tim telah melaksanakan sidang di Balai Sidang Kecamatan Kuala Kampar uang terletak di Pulau Penyalai.
Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci, Dra. Hj. Milfanetti, MHI untuk bersidang di Balai Nikah KUA Kecamatan Ukui adalah Dra. Arnetis (Ketua Majelis), Yang Ariani, S.Ag (Hakim Anggota, Imdad, S.HI (Hakim Anggota), M. Yunus, SH (Panitera Pengganti).

Suasana sidang keliling di Balai Nikah KUA Kec. Ukui
Setelah tiba dilokasi sidang sekitar pukul 09.15 WIB, tim langsung menyidangkan 10 perkara yang terdiri dari 6 perkara cerai talak dan 4 perkara cerai gugat .
