PA Pangkalan Bun Sosialisasikan Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Aplikasi e-Court
Pangkalan Bun | www.pa-pangkalanbun.go.id
Pangkalan Bun – Pengadilan Agama Pangkalan Bun terus melakukan perubahan demi perubahan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat. Setelah berhasil terakreditasi dengan predikat nilai “B” dalam program Standarisasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) lalu.
Kini Pengadilan Agama Pangkalan Bun kembali mengikuti serangkaian kegiatan rapat koordinasi dengan jajaran Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Tengah dalam rangka mengimplementasikan e-Court di seluruh pengadilan agama di Kalteng. Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen Badilsg Mahkamah Agung Nomor 1947/Dj.A/HM.00/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2o18 perihal pemetaan Kebutuhan untuk implementasi e Court.
Setelah mendapatkan informasi dalam rapat koordinasi dengan PTA Kalteng, Pengadilan Agama Pangkalan Bun melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi pada internal kantor, Senin, 20 Agustus 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama PA Pangkalan Bun.
Beberapa pegawai tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Dr. Drs. H. Suryadi, HS, SH, MH. Setelah memberikan sambutan dilanjutkan dengan acara sosialisasi e-Court.
Sosialisasi dilakukan oleh Tunjung Wirastomo seorang petugas meja pendaftaran. Dirinya dipilih karena yang bersangkutan telah mengikuti rapat koordinasi di PTA Kalteng beberapa waktu lalu perihal pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Aplikasi e-Court.
Sosialisasi berjalan lancar, Setiap pegawai tampak memperhatikan dengan serius setiap pemaparan yang disampaikan oleh penyaji, setelah sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkat impelemntasi e-Court di wilayah internal PA Pangkalan Bun.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan dalam rangka persiapan implementasi e-Court di lingkungan Pengadilan Agama. Agendanya meliputi, Memastikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah digunakan secara optimal, Memastikan Bank untuk pembayaran biaya perkara adalah Bank yang telah menjadi mitra Mahkamah Agung dalam penerapan e_Court, dan Mempelajari regulasi, business process, dan aplikasi e-Court.
Nantinya, setelah diadakan sosialisasi, aplikasi e-Court di internal PA Pangkalan Bun akan dibuat laporan hasil sosialisasi tersebut dengan mengirimkan laporan kegiatan disertai dokumentasi ke PTA Kalteng.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pemetaan kebutuhan sarana prasarana untuk mengimpelementasikan e Court di wilayah PA Pangkalan Bun. (Tim Redaksi PA P.Bun)