PA Pangkajene Bersilaturahim dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep
Ket: Tim Delegasi PA. Pangkajene bersama Sekretaris Dispendukcapil Kab. Pangkep
Pangkajene | http://pa-pangkajene.go.id
Kamis (9/3/2017), bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep (Dispendukcapil Kab.Pangkep), Tim Delegasi PA. Pangkajene yang dipimpin oleh Nasruddin, SHI (Humas dan Jubir PA. Pangkajene) bersilaturahim dengan Dispendukcapil Kab.Pangkep.
Tim delegasi diterima langsung oleh Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep, Ahmad Dian, SH, dalam kunjungan kerja tersebut, delegasi PA. Pangkajene berjumlah 3 orang, selain pemimpin delegasi, juga ada Mahmud Hadi Riyanto, SHI. MHI. (Hakim) dan Drs. Amir, MH. (Panitera).
Disampaikan kepada Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep, tujuan kunjungan kerja tersebut adalah untuk bersilaturahim antara Lembaga PA. Pangkajene dengan Kantor Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep, serta menjelaskan tentang Kedudukan, Kewenangan dan Keprotokolon Pengadilan Agama Pangkajene.
Selain itu, disampaikan juga oleh tim delegasi terkait program unggulan dari PA. Pangkajene, yaitu Pos Bantuan Hukum Gratis, Biaya Perkara oleh Negara (Prodeo DIPA), Biaya Perkara Nihil (Prodeo Murni), Sidang Keliling (zetting plaat) dan Layanan Terpadu Sidang Keliling, semua kegiatan unggulan tersebut tentunya untuk memberikan akses dan pelayanan prima berbasis justice for all kepada segenap masyarakat Kabupaten Pangkep, baik yang bertempat kediaman di daratan, pegunungan maupun kepulauan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Tim Delegasi menambahkan, bahwa untuk mempererat tali silaturahmi serta mensinergikan program-program kerja antara PA. Pangkajene dengan Dispendukcapil Kab.Pangkep, perlu dilakukan komunikasi aktif dan kerjasama, terutama dalam rangka pelaksanaan layananan terpadu antara PA. Pangkajene, Kemenag Kab. Pangkep dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pangkep, terutama persoalan perkara isbat nikah (pengesahan kawin) dimana masih banyak penduduk Kabupaten Pangkep yang tidak memiliki akta nikah, terlebih yang bertempat kediaman di pegunungan dan kepulauan, sebagai implementasi dari PERMA RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep, mengucapkan terimakasih yang sebesarnya atas kunjungan/silaturahim dari delegasi PA. Pangkajene, sudah sejak lama dinantikan kunjungan tersebut supaya antara Dispendukcapil Kab.Pangkep dengan PA. Pangkajene dapat bersinergi dan bekerjasama dalam program kerja tentunya yang ada kaitannya dan juga Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep, mengapresiasi seluruh program unggulan dari PA. Pangkajene dan siap untuk mendukung serta mensukseskan program-program tersebut yang sangat bermanfaat bagi elemen masyarakat Kabupaten Pangkep, diharapkan dalam waktu dekat akan ada kerjasama antara Dispendukcapil Kab.Pangkep dengan PA. Pangkajene;
Ket: Anggota Tim Delegasi PA. Pangkajene menyerahkan Buku Kepada Sekretaris Dispendukcapil Kab. Pangkep
Diakhir kunjungannya, Ketua Tim Delegasi PA. Pangkajene menyerahkan Buku dengan Judul “Kedudukan, Kewenangan dan Keprotokolan Pengadilan Agama Pangkajene” dan diterima langsung oleh Bapak Sekretaris Dispendukcapil Kab.Pangkep. (Red. Humas PA.Pkj).