logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Pandeglang Tambah Jurusita Pengganti

Pandeglang | www.pa-pandeglang.go.id.

Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas-tugas pengadilan dipandang perlu untuk menambah Jurusita Pengganti di PA Pandeglang. Untuk keperluan tersebut dibutuhkan seorang pegawai yang handal dibidangnya.  Pengadilan Agama Pandeglang menambah Jurusita Pengganti  baru yang nantinya  bisa membantu kelancaran pelayaan khususnya dalam pemanggilan para pihak berperkara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pandeglang nomor: W27-A2/334/KP.07.6/III/2013, Jurusita Pengganti  yang baru dilantik  yaitu Cecep Najiullah, yang sebelumnya bertugas sebagai staf di bagian keperkaraan (meja II).

Acara pelantikan  tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Drs. Dede Ibin  dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai  Pengadilan Agama Pandeglang. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Pandeglang Selasa (05/03/13).

Meskipun dilaksanakan sederhana tapi tidak mengurangi kesakralannya layaknya pelantikan- pelantikan seperti biasanya. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Drs. Dede Ibin, mengucapkan selamat kepada pegawai yang baru dilantik, selain itu beliau memberikan pengarahan agar senantiasa menjalankan tugasnya dengan tepat dan baik  karena pentingnya tugas Jurusita Pengganti.

Dede Ibin berharap Jurusita Pengganti agar memegang prinsip “resmi dan patut” dalam tugasnya, karena dengan prinsip di atas bisa dipastikan tidak akan timbul miscommunication (salah komunikasi ) dan sudah pasti tepat sasaran. “Jangan memanggil di tempat-tempat yang tidak layak seperti di jalan atau dititipkan pada orang yang tidak berhak menerimanya.” tegasnya

Ketua PA Pandeglang tersebut juga mengintruksikan kepada Jurusita Pengganti yang baru dilantik dan umumnya kepada semua Jurusita Pengganti agar bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dalam waktu bersamaan Panitera Sekretaris (Pansek) Drs. Usman MS, SH. menambahkan “selain harus menjalankan tugasnya, semua Jurusita Pengganti agar tepat waktu dalam pelaporannya, jangan sampai terlalu lama. Misalnya,  jika suatu perkara yang hari itu diputus verstek atau di luar hadirnya pihak Tergugat oleh Majelis Hakim, maka amar putusannya harus segera diberitahukan kepada Tergugat, untuk itu harus selalu melakukan koordinasi demi kelancaran bersama.” tandasnya

Setelah pengarahan-pengarahan, acara dilanjutkan dengan do’a yang dipimpin oleh Drs. Jaenudin (Hakim) dan diakhiri oleh pemberian ucapan selamat kepada Jurusita Pengganti yang baru dilantik.

(Hamid Al-Usmani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice