PA Pandan Soft Launching Pos Pelayanan Hukum Terpadu
Pandan | pa-pandan.net
Berbagai upaya dilakukan oleh Pengadilan Agama Pandan untuk melayani masyarakat pencari keadilan, mulai dari pelayanan satu pintu hingga memudahkan akses informasi melalui dunia maya.
Satu terobosan lagi dilakukan oleh Pengadilan Agama Pandan menjelang bulan Mei 2013, Pos Pelayanan Hukum Terpadu (PPHT) akan diresmikan pemakaiannya setelah lebih kurang dua minggu berdiri.
Meskipun baru sebatas setengah peluncuran (soft launching), kedudukan PPHT sudah diakui dan diberikan izin penggunaannya oleh pimpinan PA Pandan. PPHT sendiri bergerak di bawah naungan koperasi As-Sa'adah Pengadilan Agama Pandan sebagai penanggung jawab pelaksana di lapangan.
"Tugas PPHT adalah membantu masyarakat pencari keadilan dalam hal pembuatan surat gugatan dan permohonan, kami memberikan jasa dan bimbingan hukum secara terpadu," kata Faizal Amir, SH kepada redaksi, Jumat (19/4) lalu.
Lebih lanjut Ketua Koperasi As –Sa'adah itu menuturkan, program kerja PPHT baru sebatas membantu dan memberikan jasa pembuatan surat gugatan dan permohonan bagi pencari keadilan yang akan mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Pandan.
Selama ini, jasa pembuatan surat gugatan dan permohonan dilakukan oleh petugas meja I, namun untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pembuatan surat gugatan dan permohonan dikembalikan pada asasnya.
"Asasnya adalah Pasal 142 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 147 RBg, " tegas Pejabat Humas dan Protokol Alimuddin, SHI. Kedudukan PPHT selama ini menurut Hakim PA Pandan itu hanya sebatas pembicaraan di ruang rapat saja. Namun sejak terpilihnya pengurus koperasi As-Sa'adah yang baru masa kerja tahun 2013-2014, pimpinan PA Pandan menyepakati agar pembuatan surat gugatan dan permohonan dipisahkan dari kantor.
Lalu, kapan mulai beroperasi? Ketua koperasi As-Sa'adah PA Pandan yang juga manajer operasional PPHT Faizal Amir, SH secara tegas mengatakan, "Awal Mei 2013, kami usahakan pertanggal 1 Mei nanti PPHT mulai beroperasi secara total, saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan pak ketua, Pansek, dan wakil ketua dan juga pengawas koperasi untuk merumuskan SOP, teknis kerja, dan operatornya."
Pantauan redaksi di lapangan, PPHT telah berdiri kokoh di area kantor PA Pandan dan merupakan tempat yang sangat strategis dan asri. Letaknya tidak jauh dari pusat informasi publik atau media center PA Pandan dan meja I sebagai tempat penerimaan perkara. Di sebelah PPHT menurut manajer operasional akan dibentuk unit usaha 'kedai kemauan' yang berbasis UKM.
Menyikapi terobosan yang dibentuk koperasi As-Sa'adah berupa PPHT, Panitera/sekretaris PA Pandan angkat bicara.
"Kami mendukung penuh berdirinya PPHT sebagai bentuk kerjasama yang baik antara kantor PA Pandan dan koperasi, saya yakin koperasi yang berbentuk badan hukum itu bisa menjalankan salah satu program kerjanya," tegas Drs. H.M. Nasir.
Selama ini, menurut Pansek PA Pandan itu koperasi As-Sa'adah menjalankan program kerjanya khusus simpan-pinjam saja, setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) pekan lalu, pengurus akan memperluas program kerja dengan unit usaha lain, termasuk mendirikan PPHT dan Usaha Kecil Menengah.
Drs. H. M. Nasir juga menegaskan, pengurus koperasi telah berbicara dan memaparkan program kerja PPHT di hadapan dirinya dan ketua PA Pandan. Hasilnya adalah izin resmi dan dukungan penuh untuk membentuk PPHT dan menjalankan program kerjanya secara terpadu. (Redaksi/Humas)