logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Palu Eksekusi Putusan Waris

Palu l www.pa-palu.go.id

Pengadilan Agama Palu yang dipimpin oleh Pansek Drs. H. Sudirman, Kamis (28/1/2013) melakukan eksekusi terhadap perkara harta Waris berdasarkan Putusan Nomor: 216/Pdt.G/2012/Pengadilan Agama Palu Klas I.A.PAL tanggal 28 Januari 2013

Saat melakukan eksekusi, Pansek PA Palu dibantu Jurusita Pengganti dan beberapa pegawai lainnya serta pihak keamanan dari Polresta Palu yang dilaksanakan di kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur.

Objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) unit rumah di jalan Dewi Sartika No. 66 Kelurahan Birobuli Selatan dan 1 (satu) petak tanah kebun di Jalan Kebun sari, Kelurahan Tondo Palu Timur.

Pada 09.30 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan sampai ke tujuan eksekusi, kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan  Pemohon eksekusi. Termohon eksekusi, Kepala Kelurahan Birobuli Selatan dan masyarakat setempat. Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 0216/Pdt.G/2012/PA.PAL  yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek-objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi. Eksekusi pada 12.30 WITA dilakukan dengan aman.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice