PA Palu Eksekusi Putusan Waris
Palu l www.pa-palu.go.id
Pengadilan Agama Palu yang dipimpin oleh Pansek Drs. H. Sudirman, Kamis (28/1/2013) melakukan eksekusi terhadap perkara harta Waris berdasarkan Putusan Nomor: 216/Pdt.G/2012/Pengadilan Agama Palu Klas I.A.PAL tanggal 28 Januari 2013
Saat melakukan eksekusi, Pansek PA Palu dibantu Jurusita Pengganti dan beberapa pegawai lainnya serta pihak keamanan dari Polresta Palu yang dilaksanakan di kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan dan Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur.
Objek eksekusi tersebut berupa 1 (satu) unit rumah di jalan Dewi Sartika No. 66 Kelurahan Birobuli Selatan dan 1 (satu) petak tanah kebun di Jalan Kebun sari, Kelurahan Tondo Palu Timur.
Pada 09.30 WIB Panitera/Sekretaris dan rombongan sampai ke tujuan eksekusi, kemudian Panitera/Sekretaris membuka pelaksanaan eksekusi tersebut dihadapan Pemohon eksekusi. Termohon eksekusi, Kepala Kelurahan Birobuli Selatan dan masyarakat setempat. Panitera/Sekretaris menyampaikan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Nomor : 0216/Pdt.G/2012/PA.PAL yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek-objek tersebut diukur dan dicocokkan dengan batas-batasnya dengan yang ada sekarang kemudian Panitera/Sekretaris menunjuk pembagian untuk Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi. Eksekusi pada 12.30 WITA dilakukan dengan aman.