logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Palembang Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Palembang | PA Palembang

Standar ISO 9001:2015 sudah secara resmi diluncurkan oleh ISO pada  23 September 2015 lalu, peluncuran tersebut sangat dinanti bagi pegiat sistem manajemen mutu ISO 9001 mulai dari Konsultan ISO 9001:2015 sampai perusahaan-perusahaan yang selama ini telah menerapkan ISO 9001:2008.

Dengan keluar versi ISO 9001 terbaru, yaitu versi ISO 9001:2015 terdapat beberapa perubahan yang sangat signifikan dibanding versi ISO 9001:2008. ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul, lebih banyak 2 klausul dibanding ISO 9001:2008 yang hanya memiliki 8 klausul.

“Apa saja perubahan utama ISO 9001:2015? Kami telah merangkum 10 perubahan utamanya,” Kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., saat melanjutkan sosialisasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Jum’at, 27 Januari 2017, di Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Jalan Pangeran Ratu SU I Jakabaring, Palembang.

1. Klausul Bertambah : ISO 9001:2008 memiliki 8 klausul, sedangkan ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul. Bila diperhatikan, struktur klausul ISO 9001:2015 lebih rapi karena telah dikelompokkan dengan baik. Berikut perbedaannya :

 

ISO 9001:2015

 

ISO 9001:2015

1

Scope

1

Scope

Normative References

2

Normative References

Terms Definitions

3

Terms Definitions

Quality Management System

4

Context of Organization

Management Responsibility

5

Leadership

Resource Management

6

Planning

Product Relaziation

7

Support

 

Measurement, Analysis and Improvement

8

Operation

   

9

Performance Evaluation

   

10

Improvement

2. Prinsip ISO 9001 Berkurang : ISO 9001:2008 memiliki 8 prinsip, adapun ISO 9001:2015 memiliki 7 prinsip. Berikut perbandingan 8 prinsip IS0 9001:2008 dengan 7 prinsip ISO 9001:2015 :

 

ISO 9001:2008 Principles

 

ISO 9001:2015 Principles

1

Customer focus

1

Customer focus

2

Leadership

2

Leadership

3

Involvement of people

3

Engagement and competence of

people

4

Process approach

4

Process approach

5

System approach to management

5

Improvement

6

Continual improvement

6

Informed decision making

7

Factual approach to decision           

making

7

Relationship management

8

Mutually beneficial supplier

relationships

   

3. Istilah baru untuk dokumen : Pada ISO 9001:2008, dibedakan antara dokumen mutu (documents) dan rekaman mutu (records). Pada ISO 9001:2015 keduanya disebut sebagai informasi terdokumentasi (documented informati0n). Dengan penggabungan istilah ini, organisasi diberikan kebebasan dalam menentukan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan. Tidak lagi dipersyaratkan harus dalam bentuk prosedur (seperti 6 prosedur wajib).

4. Tidak Ada Prosedur Wajib : ISO 9001:2015 sepertinya berupaya untuk menghilangkan kesan bahwa penerapan ISO 9001 hanya bertumpu pada pembuatan SOP atau prosedur saja. ISO 9001:2015 tidak lagi terlalu mementingkan dokumen. ISO 9001:2015  berorientasi kepada proses. Meskipun, keberadaan sistem dokumentasi tetap diperlukan. Hanya saja disederhanakan menjadi “Informasi terdokumentasi”.

5. Manual Mutu Tidak Wajib : Banyak yang merasa manual mutu hanyalah dokumen formalitas yang tidak memberi manfaat tambahan. Oleh karena itu, keberadaan manual mutu di ISO 9001:2015 tidak wajib. Ini bukan berarti manual mutu yang sudah dibuat harus dihapus. Kita masih boleh menggunakannya bila dibutuhkan.

6. Management Representative Tidak Harus Ada : ISO 9001:2015 tidak mewajibkan keberadaan management representative yang harus ditunjuk secara resmi. Ini bisa jadi agar penerapan ISO 9001 diharapkan tidak hanya bertumpu pada seorang penanggug jawab saja. Setiap orang, khususnya penanggung jawab dari setiap bagian / divisi / departemen memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.

7. Tidak ada pengecualian klausul (exclution) : ISO 9001:2008 membolehkan pengecualian salah satu dari klausul atau subklausul 7 bila ada peraturan yang tidak relevan. Tidak ada satupun klausul ISO 9001:2015 yang secara tegas menjelaskan tentang kebolehan mengecualikan salah satu klausul ISO 9001:2015.

8. Mengganti Istilah Preventive Action dengan Risk Management : Ini salah satu unsur perubahan yang paling signifikan dari ISO 9001:2015. Istilah tindakan pencegahan kini diganti dengan cakupan yang lebih luas, yaitu manajemen resiko. Baca selengkapnya hubungan antara ISO 9001:20015 dengan manajemen resiko di artikel kami sebelumnya.

9. Membedakan Istilah Produk dan Jasa : Produk menurut ISO 9001:2008 bisa berupa barang dan jasa sebagaimana yang tercantum pada klausul 3 Istilah dan Definisi. Bila di seluruh naskah Standar Internasional ini di temukan istilah “produk” , ia dapat juga berarti “jasa”. Pada versi ISO 9001:2015, keduanya dibedakan untuk memberikan batasan yang jelas antara barang dengan jasa.

10. Mengganti beberapa Istilah : Ada beberapa istilah yang diganti pada versi ISO 9001:20015. Diantaranya: 1. “supplier” diganti dengan “external provider”, 2. “Purchased Product” diganti dengan “Externally provided products and services”. 3. “Work Environment” diganti dengan “Environment for the operation of the process”.

Dalam akhir paparannya, menurutnya ia melihat perubahan istilah tersebut bertujuan agar istilah yang digunakan tidak terkesan hanya berkaitan dengan barang saja tetapi juga termasuk jasa. Perubahan istilah ini bukan berarti perusahaan yang telah menerapkan ISO 9001:2008 wajib mengganti istilah yang ada. Istilah yang sudah ada masih bisa digunakan sesuai kebutuhan.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice