PA Palangka Raya Gelar Sidang Keliling Perdana di Kecamatan Rakumpit
Nampak suasana sidang keliling di Kecamatan Rakumpit saat pembacaan gugatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Drs. Mahalli, SH.,MH
Palangkaraya | http://pa-palangkaraya.go.id
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Demikianlah kiranya untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di daerah yang wilayahnya jauh dari pusat Kota Palangka Raya, maka peluang sidang di luar gedung pengadilan adalah sebagai jawaban atau solusi yang diberikan oleh pengadilan seperti halnya Pengadilan Agama Palangka Raya yang pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 telah mengadakan sidang keliling bertempat di ruang Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya.
Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara Cerai Gugat dengan Nomor 0090/Pdt.G/2017/PA Plk dengan susunan Majelis yang bersidang adalah Hakim Ketua/Ketua Majelis Drs.Mahalli, S.H.,M.H., dan Hakim-Hakim Anggota, Siti Fadiah, S.Ag., dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Dra.St.Murahmi, M.H., yang pada pagi itu berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya di Jalan A.Yani No.95 Palangka Raya pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Kantor (KUA) Kecamatan Rakumpit sekitar pukul 09.00 WIB karena jarak tempuh kurang lebih 60 Km dari pusat kota.
Persidangan dimulai tepat jam 09.30 WIB karena sebelumnya staf yang ikut rombongan sidang keliling sebanyak 2 orang yang merupakan tenaga Honorer Pengadilan Agama Palangka Raya berpartisipasi membantu mempersiapkan tempat sidang dan perangkatnya seperti memasang spanduk, bendera merah putih dan bendera Mahkamah Agung RI, palu sidang dan lain-lain sementara menunggu para pihak datang ke KUA.
Para pihak yang hadir adalah Penggugat atas nama Yen Suat binti Rediasi melawan Tergugat bernama Teras bin Awun, yang pada waktu itu telah dipanggil oleh Panitera Pengganti ternyata Tergugat tidak hadir di persidangan tersebut. Pemeriksaan berlangsung tertutup, singkat dan padat dengan memeriksa identitas para pihak dan pokok perkaranya serta dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan bukti tertulis dan 1(satu) orang saksi.
Akhirnya persidangan ditunda 2 minggu yang akan datang karena Penggugat belum siap mengajukan 1(satu) orang saksi lagi, tentunya dengan perintah dari Ketua Majelis kepada Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya supaya Tergugat dipanggil kembali pada hari sidang berikutnya yakni Selasa, tanggal 21 Maret 2017, pukul 09.00 WIB di ruang KUA Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya dan kepada Penggugat juga diperintahkan supaya hadir kembali pada hari dan tanggal yang telah ditentukan tersebut di atas dengan acara pembuktian lanjutan.
Nampak Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya foto bersama Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakumpit
Sidang berakhir pukul 10.00 WIB dengan istirahat sejenak di ruang loby KUA Kecamatan Rakumpit dengan ditemani oleh Kepala KUA Kecamatan Rakumpit bernama Wahyudinoor, S.Ag., dan setelah berbincang-bincang sejenak dengan diakhiri foto bersama kemudian rombongan sidang keliling mohon diri bertolak kembali pulang ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya dengan pemberitahuan kepada Kepala KUA Kecamatan Rakumpit bahwa 2 minggu yang akan datang akan ada sidang lanjutan di tempatnya atau di ruang KUA Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya.(By. St.M)