logo web

Dipublikasikan oleh muammar pada on .

PA Palangka Raya Gelar Diskusi Hukum untuk Optimalkan Mediasi di Pengadilan

pa-palangkaraya.go.id   ||   Acara ini digelar di ruang rapat pimpinan pada Kamis (17/6/2021). Acara ini merupakan salah satu langkah untuk memaksimalkan mediasi demi peningkatan prosentase keberhasilan mediasi di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Palangka Raya.

"Kami berharap forum diskusi ini dapat menjadi wadah atau kesempatan bagi kita semua dalam memberikan sumbangsih berupa wawasan dan pengalaman yang berguna bagi keilmuan kita semua, dan kedepannya forum seperti ini akan terus diadakan setiap bulan di Pengadilan Agama Palangka Raya" ungkap Norhayati, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya ketika membuka forum diskusi pada Kamis (17/6/2021).

Forum diskusi kali ini hanya diikuti oleh semua hakim Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Narasumber adalah Bpk Drs. H. Abd Hamid, S.H., M.H. adapun yang menjadi moderator adalah bpk H. Muammar, S.H.I. dan Notulen adalah Bpk Drs. H. Mahalli, S.H., M.H., dan kesemuanya mulai dari narasumber sampai dengan notulen adalah dari unsur hakim.

Diskusi hukum ini mengangkat tema “Kaukus dalam perspektif keberhasilan mediasi”. Aca dimulai dengan pembukaan diskusi oleh moderator dengan bersama-sama membaca ummul qur’an, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang meyampaikan dengan sangat apik dan mudah dipahami dan sesekali keluar candaan yang mengundang gelak tawa para peserta diskusi.

Pada diskusi ini moderator membagi sesi tanya jawab ke dalam 3 sesi, sesi pertama dengan 3 penanya, lalu sesi kedua dengan 2 penanya dan sesi terakhir dengan 1 penanya. Dari sesi tanya jawab ini ada 6 penanya yang mengajukan pertanyaan seputar mediasi yang kesemuanya dijawab oleh narasumber dangan memuaskan. Dan pertanyaan yang paling a lot adalah dari ibu Wakil Ketua PA Palangka Raya yang menanyakan tentang pasal 25 ayat (1) dan (2) Perma No.1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa Materi perundingan dalam Mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan atas permasalahan di luar sebagaimana diuraikan pada ayat (1), penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan.

Setelah sesi tanya jawab selesai, lalu moderator memberikan stressing dari permasalahan dan solusi yang muncul dalam sesi tanya jawab dan kemudian menutup dikusi dengan bersama-sama mengucapkan kalimat hamdalah.

Diskusi hukum ini sangat diharapkan dapat menambah wawasan keilmuan dari segi hukum bagi aparatur peradilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing di pengadilan agama. (muammar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice