PA Padangsidimpuan Menggelar Rapat Kerja Tahun 2013
Padangsidimpuan l pa-padangsidimpuan.net
Senin siang (4/3/2013) setelah aktivitas persidangan selesai, PA Padangsidimpuan mengadakan Rapat Kerja untuk tahun 2013 di ruang Sidang Utama yang dibuka langsung oleh Ketua PA Padangsidimpuan Drs. Darmansyah Hasibuan, SH. MH.
Rapat kerja ini merupakan tindaklanjut dan penjabaran dari hasil Rapat Kerja Daerah PTA Medan dan PA Se Suamtera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 20 Pebruari 2013 di Medan.
“Kita harus merumuskan kembali dan menyesuaikannya dengan kondisi kita yang sebenarnya,” kata Ketua PA dalam arahannya.
Sebelumnya pada tanggal 22 Pebruari 2013 Ketua PA. Padangsidimpuan telah mengeluarkan SK pelaksanaan Rapat Kerja ini dengan di Ketuai Oleh Drs. Mahyuda, MA, lalu Nelson Dongoran, S.Ag, SH sebagai Sekretaris dan Burhanuddin, SH. sebagai Bendahara dan dibagi dalam 3 Komisi yaitu 1. Komisi Tehnis Yudisial penanggungjawabnya Drs. Husnul Yakin, SH, MH, 2. Komisi Pelayanan Publik penangungjawabnya Munir, SH. MH dan 3. Komisi Bidang Adsministrasi Umum dan Organisasi Non Kedinasan penangungjawabnya Mursyida, S.Ag, MH.
Sejak dikeluarkannya SK tersebut ketiga komisi ini telah mengadakan rapat-rapat membahas rancangan keputusan yang akan dibawa ke Rapat Pleno. Sehingga pada tanggal 4 Maret 2013 Rapat Kerja ini hanya mengadakan Rapat Pleno dan meunjuk Tim perumus yang akan membuatnya dalam Matrik Program Kerja yang akan menjadi rujukan bagi Seluruh Hakim dan Pegawai dalam bekerja.
Ada beberapa hal yang baru dalam rumusan rapat pleno ini antara lain :
- Duplikat Akta Cerai dapat diterbitkan dengan adanya surat keterangan hilang dari kepolisian, penerbitan duplikat harus didasarkan atas data dalam register Akta Cerai;
- Dalam hal menaksir panjar biaya banding agar diperhitungkan biaya pemanggilan para pihak untuk kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan;
- Mediasi dalam perkara perceraian yang kumulatif dianggap berhasil walaupun perceraiannya berlanjut.
- Permohonan Perubahan/pembetulan nama dalam akta nikah merupakan kewenangan Pengadilan Agama ( Permenag Nomor 11 Tahun 2007;
Setelah selesai Rapat Pleno tepat Jam 17.00 WIB Ketua PA. Padangsidimpuan menutup Rapat Kerja ini dengan harapan agar seluruh Hakim dan Pegawai bersungguh-sungguh melaksanakan rumusan Program Kerja ini karena kita sendiri yang membuatnya pungkas beliau ( Son/Tim IT PA. Psp)