PA Padangsidimpuan Lakukan Penjajakan Kerjasama Dengan Radio RAU FM 105 Padangsidimpuan
Sipirok – Tidak hanya kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, Wakil Ketua (Dr. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan kini melakukan penjajakan kerjasama dengan salah satu media lokal yaitu Radio RAU FM 105 Padangsidimpuan (26/07/2021). RAU FM 105 Padangsidimpuan berdiri sejak tahun 1994 dan merupakan salah satu media yang cukup populer di kalangan masyarakat Padangsidimpuan dan sekitarnya. Berada di lokasi yang strategis di tengah-tengah kota dan memiliki coverage area yang mencakup 4 Kabupaten/Kota yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan membuat media tersebut banyak diminati oleh Instansi pemerintah untuk melakukan kerjasama agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat umum seperti yang telah dilakukan oleh Kejaksaan. Sementara untuk badan peradilan se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama Padangsidimpuan merupakan satker kedua setelah Pengadilan stabat yang melakukan kerjasama dengan RAU FM 105 Padangsidimpuan.
Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Padangsidimpuan terkait pemanggilan pihak yang berperkara gaib. Disamping itu, Pengadilan Agama Padangsidimpuan juga bersedia melakukan sosialisasi hukum tentang kewenangan Pengadilan Agama Padangsidimpuan, menjadi narasumber dalam event-event tertentu baik off air maupun on air dan melakaukan pertukaran informasi terkait wewenang Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan masyarakat umum.
Kerjasama tersebut disambut baik oleh Direksi RAU FM 105 Padangsidimpuan, Bapak H. T. Faisal Laksamana dan akan melakukan pembicaraan lebih lanjut.
(adm/ans).