PA Padangsidimpuan Kembali Berhasil Melakukan Mediasi
Sipirok – Pada Rabu 14 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Hakim mediator Pengadilan Agama Padangsidimpuan kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 209/Pdt.G/2021/PA.Psp. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara tersebut ialah Bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H.
Dalam mediasi tersebut hadir kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Mediasi tersebut merupakan perkara yang ketiga di tahun 2021 yang berhasil disukseskan oleh para Mediator Pengadilan Agama Padangsidimpuan.