logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Padangsidimpuan Kembali Berhasil Melakukan Mediasi

WhatsApp-Image-2021-07-14-at-11.14.13

Sipirok – Pada Rabu 14 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Hakim mediator Pengadilan Agama Padangsidimpuan kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 209/Pdt.G/2021/PA.Psp. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara tersebut ialah Bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H.

Dalam mediasi tersebut hadir kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.

Mediasi tersebut merupakan perkara yang ketiga di tahun 2021 yang berhasil disukseskan oleh para Mediator Pengadilan Agama Padangsidimpuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice