logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Padangsidimpuan Gelar Sidang Keliling di Dua Lokasi

Padangsidimpuan | PA Padangsidimpuan 

Dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pengadilan Agama Padangsidimpuan kembali menggelar sidang di luar gedung Pengadilan  aau sering disebut dengan sidang keliling. Kegiatan sidang keliling kali ini merupakan yang pertama di tahun 2016, setelah sukses menggelar sidang keliling di tahun 2015 sebanyak 12 kali kegiatan.

Sidang keliling untuk kali ini dilakasanakan di dua lokasi yaitu Padang Lawas dan di Padang Lawas utara. Untuk sidang keliling di Palas dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 bertempat di balai sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang ada di Padang Lawas, sedangkan di Padang Lawas Utara dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 08 April 2016 bertempat di Balai sidang Pengadilan Negeri yang ada di Gunung tua.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Drs. H. Ribat, SH. MH. sebagai ketua Majelis   anggota majelis Buniyamin Hasibuan S.Ag. dan Irfan Firdaus SH. SHI.  dibantu panitera sidang Drs. H.M. Nasir untul di Padang lawas karena lokasinya cukup jauh, rombongan    berangkat dari Padangsidimpuan sekitar  pukul 06.00 pagi dan tiba dilokasi sekitar  pukul 10.00 wib.   Persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.30 wib  sementara di Gunung Tua rombongan berangkat pukul 07.00 wib dan tiba di lokasi tepat pukul 8.30 wib,  dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak  11 (sebelas)  perkara.

Berdasarkan informasi yang di terima tim redaksi dari  Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan Drs. H. Ribat, SH.MH,  bahwa tahun 2016 ini Pengadilan Agama Padangsidimpuan akan melaksanakan sidang keliling sebanyak 12 kali kegiatan dengan alokasi dana sebesar Rp 28.800.00,- itu berarti Pengadilan Agama Padangsidimpuan minimal harus melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebanyak satu kali, bila tidak,   pos anggaran 04 ini tidak maksimal bisa diserap. 

Dan sampai saat ini sudah banyak permintaan dari pihak KUA agar Pengadilan Agama Padangsidimpuan dapat bersidang ditempat mereka seperti Angkola, Halongonan, dan Sibuhuan. Ya nanti kita tinggal mengatur jadwalnya saja”, ungkap ketua.

Tingginya minat dan permintaan masyarakat terhadap sidang keliling ini karena kesadaran hukum masyarakat sudah mulai baik, kami tidak mau lagi nikah di bawah tangan dan cerai dilakukan di luar sidang, karena akan menyulitkan kami dalam hal mendapatkan hak-hak sebagai warga negara, seperti hak pendidikan anak-anak, kesehatan, bantuan raskin dan sebagainya, tutur sutan malim bosar harahap salah seorang pengguna jasa sidang keliling. 

Sebagai bagian dari masyarakat kami sangat berharap  kepada Pengadilan Agama Padangsidimpuan agar bersidang kembali di sini paling tidak sebulan sekali, ya kalau bisa dua minggu sekali, karena banyak lagi masyarakat yang butuh layanan hukum dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan , pintanya.

 Sidang keliling selesai dilaksanakan pukul 15.00 wib untuk di Padang lawas, sementara di Gunung tua sidang selesai tepat pukul 12.30 atau menjelang masuk waktu shalat jum’at. Selanjutnya rombongan langsung menuju masjid raya Gunung tua untuk melaksanakan shalat Jum’at . Usai shalat Jum’at rombongan bertolak ke Padangsidimpuan. (admin pa psp)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice