PA Padang Panjang Sosialisasikan Hasil Diskusi Hukum Badilag

M. Nur, S. Ag (kanan) Ketua PA. Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri dan Wakilnya, Drs. M. Lekat (kiri) saat sosialisasi hasil Diskusi Hukum Badilag
Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Kegiatan Diskusi Hukum yang digelar oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) beberapa waktu lalu memberi arti tersendiri bagi Pengadilan Agama Padang Panjang. Hal tersebut tidak lain karena salah satu peserta yang ditunjuk oleh Badilag berasal dari pengadilan agama tersebut, yakni M. Nur, S. Ag., salah seorang hakim yang bertugas disana.
Atas pelaksanaan diskusi tersebut, Pengadilan Agama Padang Panjang selasa (07/05/2013) yang lalu mengadakan sosialisasi hasil diskusi yang dikhususkan pada para hakim. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH., dan wakilnya, Drs. M. Lekat.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, M. Nur menyampaikan berbagai hal yang dikemukakan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Purwosusilo, SH., MH., serta nara sumber diskusi, H. M. Yahya Harahap.
Pesan-Pesan Penting Tuamarga
Dalam catatan M. Nur, Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kesempatan membuka Diskusi Hukum telah menyampaikan sejumlah pesan bagi aparatur Peradilan Agama, khususnya para hakim.
Pertama, Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap putusan-putusan yang dikirim ke Mahkamah Agung dan di-upload melalui Publikasi Putusan. Oleh karena itu, diharapkan agar dalam menyusun putusan, para hakim benar-benar memperhatikan aspek-aspek kualitas putusan.
Kedua, penelusuran Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung dan Kelompok Kerja Agama (Pokja Agama) telah menemukan putusan-putusan yang kurang bermutu, yang ditandai oleh beberapa indikator, antara lain pertimbangan hukum yang berputar-putar sehingga kesimpulannya dipaksakan, contra legem yang tidak didasari oleh analisis hukum yang kurang memadai, dan penggunaan doktrin yang kurang analitis.
yang diselenggarakan oleh Badilag bersama Ketua PA. Pelaihari, Drs. H. Tarsi, SH., MHI
Ketiga, prestasi Peradilan Agama dalam menciptakan sarana-sarana penunjang, seperti pemanfaatan teknologi informasi perlu diperkuat dengan peningkatan kualitas putusan. Keduanya saling mendukung dan secara kumulatif membentuk kualitas Peradilan Agama secara menyeluruh. IT diibaratkan sebagai kemasan dan putusan yang berkualitas sebagai isi.
Aspek-Aspek Putusan
Selain menyampaikan pesan-pesan Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung, M. Nur juga menyampaikan tentang aspek-aspek putusan perdata (agama) yang disampaikan oleh H. M. Yahya Harahap, SH. Satu demi satu kemudian aspek-aspek putusan perdata disampaikan dan dijelaskan oleh hakim tersebut.
“Untuk lebih lengkapnya, Majalah Peradilan Agama yang akan dilaunching oleh Badilag akan menguraikannya.” Ujar hakim yang termasuk dalam manajemen redaksi majalah Peradilan Agama itu menegaskan.
Lebih lanjut, M. Nur menjelaskan akibat yang ditimbulkan bila hakim luput memperhatikan aspek-aspek putusan. “Menurut Pak Yahya, apabila tidak memuat aspek-aspek putusan secara utuh, maka putusan pidana berpotensi untuk batal demi hukum sesuai dengan Pasal 197 KUHAP. Sedangkan bagi putusan perdata, konsekwensinya adalah berpotensi untuk tidak dapat dieksekusi (non executable).” Jelasnya mengutip ceramah H. M. Yahya Harahap.
Pembelajaran yang Berharga
Menanggapi penjelasan salah seorang hakimnya tersebut, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH menyampaikan kiranya “oleh-oleh” dari Jakarta yang ditelah disampaikan tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk meningkatkan kualitas putusan Pengadilan Agama Padang Panjang.
“Kiranya penjelasan tadi menjadi pelajaran yang berharga untuk meningkatkan kualitas putusan kita.” Ujarnya.
M. Nur, S. Ag (Hakim PA. Padang Panjang-sebelah kanan) dalam acara diskusi Lingkar Studi Hukum
Selain itu, ia mengharapkan agar kedepannya putusan Pengadilan Agama Padang Panjang lebih baik dan bermutu sehingga dapat dipahami oleh hakim yang menyusunnya, sekaligus dimengerti oleh pihak-pihak berperkara dan masyarakat luas pada umumnya.
“Secara prinsip saya sependapat dengan Pak Yahya Harahap yang menyatakan putusan yang baik adalah putusan yang mudah dimengerti oleh hakim, pihak-pihak berperkara dan masyarakat luas.” Ujar Syamsul mengulangi pendapat Yahya Harahap yang telah disampaikan oleh hakimnya.
[Mohammad Noor]