PA Padang Panjang Maksimalkan Realisasi DIPA 04 Tahun 2015

Padangpanjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Anggaran DIPA 04 Tahun 2015 PA Padang Panjang khususnya untuk kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan hanya ada 8 kegiatan, sementara PA Padang Panjang sudah menerima permohonan dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Batipuh dan Kecamatan X Koto untuk melaksanakan Sidang di luar gedung Pengadilan di Kecamatan tersebut.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh, Kota Padang Panjang menyatakan bahwa masyarakat sekitarnya telah mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan istbat nikah ke PA Padang Panjang dan telah tercatat 45 pasutri yang telah mendaftarkan dirinya ke KUA Kecamatan Batipuh, bahkan bila pihak PA Padang Panjang menyetujui jumlah tersebut bisa mencapai 100 lebih pasutri, hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan X Koto.
Menyikapi hal ini Ketua PA Padang Panjang, Dra. Asmidar setelah berkoordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera Sekretaris dan PPK akan merevisi DIPA 04 Tahun 2015 khususnya untuk kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan yang semula tersedia hanya 8 kegiatan menjadi 10 kegiatan sesuai dengan dana yang tersedia dalam DIPA tersebut, selanjutnya ketua PA Padang Panjang pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua, seluruh Hakim, Panitera, Wakil Panitera serta Panitera Muda Hukum di ruang rapat terbatas untuk membahas strategi pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan tersebut agar tidak berbenturan dengan pelaksanaan sidang dan tugas-tugas lainnya di kantor.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan diantaranya akan menerima semua perkara permohonan dari dua Kecamatan tersebut sepanjang yang bisa diselesaikan dalam sepuluh kali kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan. (murti/salman. Fordilag PA PP/PTA Padang). .