PA Padang Panjang Gelar Sidang Keliling Perdana
Majelis Hakim Sidang Keliling PA. Padang Panjang berfoto bersama Kepala KUA Kecamatan Batipuh Selatan sebelum memulai persidangan
Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Program sidang keliling yang telah direncanakan oleh PA. Padang Panjang sejak awal tahun 2013 yang lalu akhirnya terlaksana. Rabu (14/5/2013) medio Mei lalu, sebuah tim yang terdiri dari tiga orang hakim, masing-masing Dra. Hj. Ratnawati, SH., MA., Drs. H. Surisman, dan Ridwan Harahap, SH., satu orang Panitera Pengganti, Harizul Watani, dan seorang tenaga administrasi memulai kegiatan tersebut yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh Selatan.
Kegiatan sidang keliling tersebut telah dikomunikasikan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh Selatan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. “Pihak Kantor Urusan Agama juga telah menginformasikan perihal sidang keliling kita kepada masyarakat melalui masjid dan mushalla di daerah itu.” Ujar Dra. Syuryati, Wakil Panitera Pengadilan Agama Padang Panjang.
Menurut Syuryati, sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Padang Panjang dikhususkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengesahan perkawinan (isbat nikah). “Untuk perkara-perkara lainnya, diharapkan masyarakat langsung datang ke Pengadilan Agama Padang Panjang.” Jelasnya.
Menanggapi dimulainya kegiatan sidang keliling tersebut, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang menyatakan kegembiraannya. “Alhamdulillah, program yang bertujuan membantu masyarakat ini sudah bisa kita mulai. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi masyarakat dan kita dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.” Ujarnya.
Sekilas tentang Kecamatan Batipuh Selatan
Kecamatan Batipuh Selatan terletak disebelah Barat dan selatan Danau Singkarak. Kecamatan ini membentang di sekeliling salah satu danau terbesar di Sumatera Barat itu.
Suasana pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Batipuh Selatan
Secara administratif Kecamatan Batipuh Selatan termasuk dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar dan menjadi wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Padang Panjang bersama-sama dengan Kecamatan Batipuh dan Kecamatan X Koto. Wilayah ini terdiri dari empat Nagari (Kelurahan), yakni Nagari Sumpur, Nagari Batu Taba, Nagari Guguak Malalo, dan Nagari Padang Laweh Malalo.
Dari keempat nagari tersebut, Nagari Guguak Malalo lokasinya paling jauh. Nagari ini terletak di daerah pegunungan di pinggiran Danau Singkarak dan berbatasan langsung dengan Nagari Paninggahan, Kabupaten Solok.
Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Kecamatan Batipuh Selatan menggantungkan penghidupannya dari bertani dan menjadi nelayan. Disamping itu, ada juga yang berdagang dan merantau ke luar Sumatera Barat. Bahkan jumlah mereka yang merantau jauh lebih besar dari jumlah yang tinggal di sana.
Dengan gambaran penghidupan masyarakat dan lokasi tempat tinggal mereka yang jauh dari Kota Padang Panjang, kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Padang Panjang tersebut jelas member kemudahan bagi mereka untuk mengakses layanan Pengadilan Agama.
Terlebih saat ini banyak anggota masyarakat di wilayah tersebut yang membutuhkan pengesahan nikah untuk berbagai keperluan, mulai dari sekedar sebagai bukti perkawinan hingga pengurusan akta kelahiran anak dan persyaratan untuk menunaikan haji dan umrah.
[Mohammad Noor]