logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Padang Panjang Gelar Diskusi Hukum

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

Kamis, tanggal 11 Desember 2014, Pengadilan Agama Padang Panjang mengadakan diskusi hukum dengan tema “ Peningkatan Kualitas Putusan”. Acara tersebut diselenggarakan di ruangan sidang 2 dengan nara sumber Dra. Hj. Husnaini A, SH, M.Ag ( Wakil Ketua PTA Padang).

Acara diskusi dihadiri oleh KPA Padang panjang, Dra. Asnidar, Hakim, pegawai PA Padang Panjang serta juga dihadiri oleh perwakilan dari PA Maninjau sebanyak 3 orang.

Dalam sambutannya KPA Padang Panjang  berharap agar seluruh peserta diskusi dapat menjadikan acara ini sebagai motivasi untuk lebih giat meningkatkan keilmuan. Kepada hakim KPA berpesan agar tidak pernah bosan dan jangan pernah merasa puas dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan adanya acara ini diharapkan putusan yang dihasilkan hakim akan lebih berkualitas dan mengandung nilai-nilai filosofis, yuridis dan sosiologis

Puncak dari kegiatan hakim terhadap suatu perkara di persidangan adalah memutus perkara. Oleh karena itu Putusan merupakan  “mahkota”   hakim yang harus bisa dipertanggungjawabkan baik kepada Allah, diri sendiri dan pencari keadilan. Agar putusan tersebut bernilai keadilan bagi pihak yang berperkara, maka hakim perlu merumuskan isi putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Melalui acara diskusi ini,  WK PTA Padang  yang bertindak sebagai nara sumber memaparkan langkah-langkah yang mesti dilakukan hakim agar putusan tersebut  lebih berkualitas. Putusan mesti sesuai dengan karakteristik yang sudah ditentukan, unsur-unsur dari putusan harus lengkap dan yang paling menentukan kualitas putusan adalah  pada pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum mesti kronologis, logis serta menjaga munasabah sehingga tidak ada unsur-unsur kontradiktif. Antara alinea satu ke alinea lainnya dapat “melompat dengan indah”. Dalam pertimbangan hukum,  hakim menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya gugatan dan rekonvensi secara argumentatif melalui pendekatan induktif.

Terkait dengan alat bukti, jika alat bukti antara Penggugat bertolak belakang dengan alat bukti Tergugat, maka hakim dihadapkan pada kondisi “ weight of evidence”. Apabila kekuatan pembuktian Penggugat dengan Tergugat sama kuat, maka hakim harus berpegang pada “ in dubio pro reo” dan jika dalam keragu-raguan hakim harus memutuskan hal yang menguntungkan Tergugat karena pada prinsipnya Tergugat adalah pihak yang tidak bersalah sampai Penggugat mampu membuktikannya.

Terkait dengan cerai talak, konsinyasi merupakan terobosan hukum yang telah dilakukan oleh PTA Padang terhadap putusan banding No. 35/ Pdt.G/2013/PTA Padang. Hal ini bermaksud agar istri tidak hanya mendapatkan hak-hak setelah cerai sebatas tertulis di atas kertas mengingat sulitnya eksekusi akibat talak setelah suami mendapatkan akta cerai. Berhubung tidak ada dalil yang menyuruh ataupun melarang dalam hal ini, maka “mashlahah mursalah” merupakan Kaidah hukum yang dipakai dalam menerapkannya. Upaya ini telah dipatuhi oleh Pemohon di PA Bukittinggi dengan kewajiban mencapai 80 juta rupiah. (Murti/Salman, Fordilag PA Padang Panjang/PTA Padang)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice