PA Padang Panjang Berhasil Mediasi Perkara Poligami

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id
Akhir Mei lalu, Pengadilan Agama Padang Panjang mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara permohonan poligami. Pemohon (suami) akhirnya mengurungkan niatnya untuk berpoligami setelah dimediasi oleh mediator, M. Nur, S. Ag dan mencabut perkara yang terdaftar dalam register Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Panjang nomor 125/Pdt.G/2013/PA.PP.
Permohonan ijin poligami tersebut diajukan oleh suami dengan beberapa alasan. Pertama, menurut Pemohon isterinya sudah tidak mampu untuk melahirkan anak lagi, sementara sang suami masih menginginkan untuk memperoleh anak perempuan, karena anak-anaknya saat ini berkelamin laki-laki semua. Kedua, menurut permohonan suami, isterinya sudah tidak lagi dapat melayani kebutuhan biologisnya, sementara dirinya merasa memiliki kebutuhan yang tinggi akan hal tersebut.
Secara ekonomi sang suami merasa mampu untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan isteri pertamanya serta calon isteri kedua. Kondisi tersebut didukung oleh adanya asset-aset yang dimiliki selama perkawinannya dengan isteri pertama. Sang calon isteri kedua sendiri adalah seorang perempuan pekerja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang, suami, isteri dan calon isteri kedua hadir dan bersedia mengikuti proses tersebut. “Unik, karena ada calon isteri yang sebenarnya tidak merupakan pihak berperkara.” Ujar M. Nur seusai melaksanakan mediasi.
Faktor Keberhasilan
Menurut hakim alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, proses mediasi berjalan lancar dan nyaris tanpa hambatan karena masing-masing pihak memiliki ittikad baik untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. “Pihak Pemohon sejatinya menginginkan pernikahan poligami yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.” Lanjut M. Nur menambahkan.
Ittikad baik menjadi modal dasar yang sangat penting dalam mediasi dan dapat ditumbuh kembangkan oleh mediator. “Tanpa ittikad baik, agak sulit untuk mengembangkan mediasi yang komunikatif dan menawarkan pertukaran (exchange) yang dinamis.” Ujar mediator menjelaskan.
Selain ittikad baik untuk menempuh pelaksanaan mediasi secara kooperatif, modal dasar lainnya adalah upaya majelis hakim dalam mendorong pihak-pihak untuk melakukan mediasi. “Majelis hakim telah memberikan pemahaman yang baik tentang poligami, sehingga di ruang mediasi kami tinggal memberikan pendalaman.” Imbuh M. Nur lagi.
Konstruksi hasil mediasi tersebut adalah tidak dilanjutkannya permohonan ijin poligami oleh Pemohon dan memutuskan untuk mencabut perkaranya. “Mungkin bisa berbeda pemahaman kita tentang keberhasilan mediasi perkara poligami, tapi dalam konteks ini dinyatakan berhasil karena Pemohon akhirnya memilih untuk menjalani kehidupan perkawinan monogamy.” Jelas M. Nur.
Apresiasi Ketua PA. Padang Panjang
Atas keberhasilan mediasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Drs. Syamsul Bahri, SH., menyatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada mediator yang telah melaksanakan mediasi secara maksimal. “Terima kasih dan apresiasi yang besar untuk keberhasilan mediasi ini.” Ujar Syamsul.
Selain itu, Syamsul mendorong agar mediasi-mediasi lainnya juga dilaksanakan secara maksimal oleh para mediator agar tercapai banyak keberhasilan. “Mudah-mudahan para mediator lebih maksimal lagi dalam mengupayakan perdamaian.” Imbuh Syamsul.
[Mohammad Noor]