PA Padang Laksanakan Sidang Ikrar Talak secara Daring Pasca Sidang Keliling Kab. Kep. Mentawai
PA-Padang || Pengadilan Agama Padang melaksanakan Sidang Pembacaan Ikrar Talak secara daring (teleconference) terhadap 8 (delapan) perkara Cerai Talak. Perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang ditangani pada saat Sidang Keliling di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu. Sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB melalui ruang virtual.
Pelaksanaan sidang pembacaan ikrar talak dilakukan terhadap perkara yg ditangani oleh dua Majelis Hakim, yang beranggotakan Dra. Hj. Samlah sebagai Ketua Majelis, Dra. Elfayari dan Dra. Hj. Yurni sebagai Hakim Anggota, serta Dra. Hj. Maisarah sebagai Panitera Pengganti di Majelis pertama dan H. Ermansyah, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti di Majelis kedua.
|
|
Pengadilan Agama Padang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam pelaksanaan Sidang Pembacaan Ikrar Talak kali ini. Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai memfasilitasi para pihak yang berasal dari daerah Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan di Ruang Rapat Pemerintah Daerah dengan didampingi oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kab. Kepulauan Mentawai, Drs. Dul Sumarno, M.M. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang langsung ke gedung Pengadilan Agama Padang, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berkat dukungan teknologi beserta tim TI Pengadilan Agama Padang, dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah Kab. Kep. Mentawai, sidang Pembacaan Ikrar Talak berlangsung dengan Khidmat dan lancar. Setelah sidang selesai, Asisten III Administrasi Umum Kab. Kepulauan Mentawai mewakili Sekda dan Pemda Kab. Kepulauan Mentawai mengucapkan terima kasih dan sangat bersyukur atas terselenggaranya sidang secara daring ini, yang diamini oleh KUA Sipora Utara, M. Mujamma’ul Khair, S.Ag., M.A., sehingga masyarakat pencari keadilan di Kab. Kep. Mentawai dapat menghemat biaya dan waktu perjalanan yang harus ditempuh untuk menyelesaikan perkaranya.
(Tim IT PA Padang)