PA Padang Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan Korong Gadang, Padang
PA-Padang || Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang langsung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) pada hari kerja pertama pasca libur cuti Hari Raya Idul Fitri 1442H, Senin (17/05). Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk perkara Sengketa Waris dengan objek sengketa berlokasi di Komplek Taruko Bunda Permai, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
|
|
Majelis Hakim yang menangani perkara Sengketa Waris ini adalah Drs. Indrawisol, M.H. (Hakim Ketua), Dra. Hasnayetti, M.A. (Hakim Anggota), dan Drs. Aslam (Hakim Anggota). Turut hadir dalam persidangan Panitera Pengganti (Nelli Herawati, S.H.), Jurusita (Ihsan Saputra Zainal, S.E.) dan seorang petugas dari PA Padang (Naldo Putra, S.H.). Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh pihak Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan disaksikan oleh pihak Kelurahan Korong Gadang, Padang.
|
|
Sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan Agama Padang pada pukul 09.00 WIB. Sebelum menuju ke lokasi Pemeriksaan Setempat, Majelis mengunjungi Kantor Kelurahan Korong Gadang terlebih dahulu. Kemudian, dengan didampingi oleh seorang petugas dari Kelurahan, Majelis Hakim mendatangi lokasi objek sengketa.
Sesampainya di lokasi, objek sengketa diukur dan ternyata ukurannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan, yaitu dengan luas 136 m2. Tanpa hambatan, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) berjalan dengan lancar. (Tim IT PA Padang)