PA Padang Jalin Kerja Sama dengan Kantor Pos Padang
PA-Padang || Kamis, 4 November 2021, menjadi hari penting bagi Pengadilan Agama Padang karena berhasil menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional Padang. Mulainya kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Padang.
Acara ini dimulai pada pukul 11.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.Hum. serta Kepala Kantor Pos Cabang Utama Padang, Fahdian Yunardi, beserta Manajer Penjual Ritel dan Kemitraan, Aswin Marzuki. Turut serta hadir Panitera (Dra. Syuryati), Sekretaris (Alisman, S.Ag.), Hakim (Syafri, S.H. dan Dra. Hj. Yusnizar), dan Panitera Pengganti (Masrinedi, S.H.). Acara diprotokoli oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Sil Melayeni Agus, S.H.
|
|
Kerja sama yang dilakukan Pengadilan Agama Padang dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Padang merupakan perwujudan hubungan kemitraan yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian, bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual meterai secara resmi dan leges harus disahkan oleh Pejabat Kantor Pos.
|
|
Adapun layanan yang akan dilakukan Pengadilan Agama Padang dengan Kantor Pos Cabang Utama Padang adalah :
- Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap bulan
- Pemeteraian Kemudian (Leges)
- Meterai
- Pengiriman Dokumen, seperti Akta Cerai, Putusan, Surat Dinas, dan dokumen lainnya.
|
|
Harapannya dengan kerja sama ini, Pengadilan Agama Padang dengan Pos Indonesia dapat terus memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, dan cepat.