PA Pacitan Gelar Sidang Keliling ke 6di Kecamatan Kebonagung
Pacitan | PA Pacitan
Pengadilan Agama Pacitan melaksanakan persidangan keliling di Kantor Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, persidangan kali ini adalah yang keenam kalinya di tahun 2017, Kecamatan Kebonagung termasuk wilayah Timur Kabupaten Pacitan yang lumayan jauh untuk akses ke wilayah kota Pacitan.
Maka dari itu, Pengadilan Agama Pacitan dipandang perlu mengadakan Persidangan Keliling untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah tersebut.
Ada 8 berkas perkara yang dibawa dalam sidang kali ini. Susunan Majelis Hakim yang menyidangkan dibagi menjadi dua Majelis. Majelis pertama adalah Drs.KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H. (sebagai Hakim Ketua) Drs. Faisol Chadid (Hakim Anggota I), Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) dan untuk Majelis yang kedua adalah Dr. Musthofa, S.H.,M.H. (sebagai Hakim Ketua) Drs. Faisol Chadid (Hakim Anggota I), Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. (Hakim Anggota II).
Sebelum dilaksanakan persidangan Beliau Bapak Ketua Pengadilan Agama Pacitan (Drs. KH. Taufiqurrohman, S.H.,M.H.) menyempatkan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait eksistensi Pengadilan Agama Pacitan kepada seluruh jajaran pegawai Kecamatan Kebonagung, Forkopimda Kecamatan Kebonagung, Kepala Desa dan PPN se Kecamatan Kebonagung dan para Tokok Masyarakat di wilayah Kecamatan Kebonagung.