PA Pacitan Berhasil Eksekusi Tanah Waris Secara Damai
Pacitan│www.pa-pacitan.go.id
Kamis (20/06/2024)_ Ketua Pengadilan Agama pacitan Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. memberikan pengarahan pada tim eksekusi di halaman kantor pengadilan agama Pacitan . Eksekusi kali inii dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Pacitan Bapak Ahmad Priyadi, S.H. sebagai eksekutor Jurusita. Selanjutnya Imam Rahmawan Widiyanto, S.H., M.H. Sebagai Saksi I, Dedy Rukmono, S.H., M.H., Serta Syaiul Ma’ruf, S.Kom. bertugas Sebagai Teknis Eksekusi Online Melalui Zoom Meeting dikarenakan Termohon II tidak bisa hadir dan hanya bisa mengikuti pelaksanaan Eksekusi melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Eskekusi ini berdasarkan penetapan Perintah Eksekusi 1/Pdt.Eks/2024/PA.Pct. tanggal 06 Juni 2024.
Pelaksanaan eksekusi putusan Kewarisan di mulai pada pukul 8.30. Pagi setelah di briefing oleh Ketua Pengadilan Agama pacitan Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. Dalam Briefing tersebut Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. menyampaikan “pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pacitan memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa waris. Pengadilan Agama Pacitan harus memastikan bahwa putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengeluarkan surat perintah eksekusi dengan jelas kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa waris. Pengadilan juga harus memperhatikan aspek praktis dalam pelaksanaan eksekusi agar dapat dilaksanakan dengan efisien dan tidak merugikan para pihak yang tidak terlibat dalam sengketa waris. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pacitan dapat berjalan dengan lancar dan dapat menyelesaikan sengketa waris dengan adil dan efektif”, ungkap Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. Selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Pacitan berkoordinasi dengan Lurah Pucang Sewu Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan dimana letak tanah berada diwilayah kelurahan Pucang Sewu. Koordinasi dilaksanakan dalam rangka agar dalam pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan terkendali. Setelah tiba di lokasi pelaksanaan eksekusi, Panitera PA Pacitan bapak Ahmad Priyadi, S.H. membacakan penetapan eksekusi yang dihadiri oleh Saksi – saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon eksekusi I, Turut hadir juga melalui kanal Zoom Meeting pengadilan Agama Pacitan Termohon eksekusi II, Aparat keamanan Polres Pacitan dan Polsek Kota, dan Aparat Kelurahan Pucang Sewu.
Dilanjutkan penandatanganan berkas penetapan eksekusi oleh Panitera, Saksi – saksi, Pemohon Eksekusi, Termohon eksekusi I, dan Lurah Pucangsewu.
Setelah pembacaan penetapan eksekusi, dilanjutkan dengan pengukuran batas – batas tanah objek eksekusi sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pacitan dengan diberi patok sebagai batasnya. Pelaksanaan eksekusi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pacitan memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan sengketa waris. Prosedur hukum yang jelas dan praktik terbaik sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan eksekusi.
Dalam kesimpulannya, "pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pacitan memegang peranan yang penting dalam menyelesaikan sengketa waris. Pengadilan harus memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan jelas dan efisien, serta memperhatikan aspek praktis dalam pelaksanaannya. Para pihak yang terlibat dalam sengketa waris juga harus memberikan kerjasama dan menghormati putusan hakim, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik dan dapat menyelesaikan sengketa waris secara adil dan efektif. Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar dan terkendali, ucapan terima kasih kepada aparat keamanan Polres Pacitan dan Polsek Kota Pacitan, Aparat desa serta para pihak, dan saksi-saksi atas kehadirannya pada pelaksanaan eksekusi hari ini". ungkap Bapak Ahmad Priyadi, S.H. Selaku Panitera Pengadilan Agama Pacitan._Sy@