PA Nunukan Terima Pendaftaran 59 Perkara Baru di Kecamatan Sebuku

Masyarakat Kec. Sebuku Saat Sosialisasi di Kantor KUA Sebuku
Sebuku | pa-nunukan.go.id
Jum’at hingga Minggu (5 s/d 7 September 2013) PA Nunukan telah menugaskan 3 orang pegawai teknis Kepaniteraan untuk menerimakan pendaftaran perkara baru dari masyarakat di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan.
Ketiga orang ini adalah Bahrudin, A.Md., S.H., M.H. (Pansek), Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud. Gugatan), dan Rahmat, A.Md. Kom (tenaga honorer).
Dari pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan, dengan menggunakan angkutan laut/sungai speed-boat reguler, ketiganya berangkat menuju Sebuku sekitar pukul 11 siang.
Dengan menempuh perjalanan laut dan sungai, ketiganya tiba dengan selamat di pelabuhan Pembeliangan, Sebuku, sekitar pukul 13.00 siang, selesai shalat Jum’at.
Menginap di salah satu dari 2 buah rumah penginapan sederhana yang ada di Kec. Sebuku, sore harinya masyarakat di sekitar penginapan dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan tentang maksud dan tujuan kedatangan petugas PA Nunukan ke Sebuku yang akan melaksanakan Sidang Keliling Itsbat Nikah di Sebuku dalam waktu dekat.
Mungkin dari cerita mulut ke mulut atau lewat HP, keesokan harinya, bertempat di KUA Kec. Sebuku, ramai masyarakat Sebuku yang datang ke KUA untuk mendaftarkan permohonan pengesahan nikah yang dahulu telah mereka lakukan.
Setelah masyarakat yang akan berperkara di PA Nunukan ini berkumpul semua di kantor KUA, sambil duduk lesehan, Pansek PA Nunukan kemudian memberikan sosialisasi tentang pentingnya masyarakat memperoleh hak identitas hukum berupa akta nikah agar hak dan kepentingan hukum mereka terjamin dan terlindungi oleh hukum dan negara.
Setelah selesai sosialisasi, satu persatu pasangan yang akan mendaftar perkara itsbat nikah dipanggil menghadap kepada petugas untuk dilakukan verifikasi mengenai riwayat pernikahan para calon suami-istri yang akan mendaftarkan perkaranya.
Diselingi istirahat untuk makan dan shalat, para petugas PA Nunukan ini tampak sibuk melayani pendaftaran perkara itsbat nikah masyarakat terpinggirkan dari segi hukum ini hingga malam hari.
Bahkan, karena mungkin tempat tinggal yang jauh atau baru mendengar informasi, ada masyarakat yang malam-malam “nekat” datang ke penginapan tempat petugas menginap, hanya untuk mendaftarkan perkaranya. Dan petugas PA Nunukan pun dengan senang hati melayaninya.
Verifikasi dan Pendaftaran Itsbat Nikah di KUA Sebuku
Setelah selesai melaksanakan tugas pendaftaran perkara itsbat nikah untuk Sidang Keliling PA Nunukan bagi masyarakat Kec. Sebuku, akhirnya terdapat 59 perkara itsbat nikah terdaftar hari itu. Kabarnya masih akan ada banyak lagi pasangan suami-istri yang minta diitsbatkan pernikahannya.
Maka sebesar keinginan mereka untuk bisa memperoleh hak identitas hukum berupa akta nikah, sebesar itu pula PA Nunukan akan memberikan pelayanan hukum prima kepada mereka.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)