PA Nunukan Putuskan 693 Perkara Hingga Kwartal Kedua 2014

Data Perbandingan Perkara Diputus PA Nunukan 2 Tahun Terakhir
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Hingga kwartal kedua (Agustus) 2014, PA Nunukan yang terletak di Kalimantan Utara (Kaltara) telah memutuskan sebanyak 693 perkara.
Perkara putus ini terdiri dari gugatan sebanyak 104 perkara, dan permohonan sebanyak 537 perkara, yang seluruhnya putus dikabulkan. Ditambah perkara putus yang ditolak 6 perkara; tidak diterima 2 perkara; digugurkan 37 perkara; dan dicabut 12 perkara.
Jumlah perkara diputus PA Nunukan hingga Agustus 2014 tersebut didapat dari Laporan Perkara Bulanan PA Nunukan sebagaimana dikeluarkan bagian Kepaniteraan PA Nunukan, Senin (1/9/2014) siang.
Dibandingkan perkara diputus PA Nunukan untuk Juli 2014 lalu yang hanya berjumlah 669 perkara, berarti dengan jumlah perkara diputus sebanyak 693 tersebut, ada tambahan sebanyak 24 perkara diputus untuk Agustus 2014 ini.
Menurut Laporan Perkara Bulanan untuk Agustus 2014 tersebut, masih ada sisa perkara sebanyak 312 perkara. Kebanyakan perkara-perkara sisa ini adalah perkara permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat Kec. Sebatik Timur pada minggu pertama Agustus 2014.
Sesuai Penetapan Hari Sidang (PHS), perkara-perkara permohonan itsbat nikah ini baru akan disidangkelilingkan PA Nunukan pada minggu pertama September 2014, selama 3 hari, Rabu-Jum’at (3 s.d. 5/9/2014), bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Aniar, Sebatik Timur.
Maka diperkirakan perkara diputus PA Nunukan untuk September 2014 mendatang akan semakin meningkat setelah perkara-perkara permohonan itsbat nikah ini disidangkan dan diputuskan Majelis Hakim PA Nunukan.
Untuk informasi bahwa PA Nunukan saat ini hanya memiliki 4 orang Hakim, termasuk Ketua. Mereka adalah Drs. Rusliansyah, S.H. (Ketua), Muhlis, S.H.I., M.H., Mulyadi, Lc., M.H.I., dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Hakim).
Karena itu PA Nunukan saat ini baru dapat membentuk 2 Majelis Hakim yang bertugas memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diterima PA Nunukan.
Untuk 2 Majelis Hakim PA Nunukan yang ada saat ini, satu diketuai oleh Drs. Rusliansyah, S.H., dan satunya lagi oleh Muhlis, S.H.I., M.H.
Hakim Anggotanya adalah Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I., yang terpaksa menjadi Hakim Anggota di 2 Majelis Hakim PA Nunukan yang ada.
Sedangkan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim adalah Drs. Mohamad Asngari (Pansek), Dra. Wahdatan Nusrah (Wapan), dan Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan).
Ketiganya adalah pejabat teknis di Kepaniteraan karena hingga saat ini PA Nunukan belum mempunyai Panitera Pengganti murni. Untuk Panmud Permohonan, dari mulai terbentuknya PA Nunukan hingga saat ini selalu kosong.
Empat orang Hakim, termasuk Ketua, dibantu 3 orang Panitera Pengganti, termasuk Panitera, inilah yang bekerja keras menyidangkan, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang masuk di PA Nunukan.
(RENAFASYA)