logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nunukan Punya 3 “Role Model” Pertama

SK Role Model PA Nunukan Tahun 2012

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Secara harfiah “role model” (contoh perilaku) itu dapat diartikan sebagai  “seseorang yang memberikan contoh dalam nilai-nilai (values), sikap (attitudes), dan perilaku (behavior) yang berhubungan dengan peran yang dibawakan.”

Dengan demikian “role model” itu adalah pejabat atau pegawai yang selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan berperilaku atas peran tertentu dalam setiap kesempatan yang memungkinkan di lingkungan lembaga atau organisasi bersangkutan dan dijadikan contoh oleh bawahan dan pegawai lainnya.

Begitu pentingnya “role model” ini, atau dalam bahasa agama disebut “uswatun hasanah,” maka reformasi birokrasi (RB) telah memerintahkan kepada setiap instansi atau satker untuk menetapkan adanya “role model” yang menjadi ‘contoh perilaku’ agar dapat memberikan motivasi bagi yang bersangkutan dan pegawai lainnya untuk berpacu meningkatkan kualitas kinerja di instansi atau satker bersangkutan.

Untuk melaksanakan amanat RB tersebut, maka beberapa waktu lalu KPA Nunukan telah menerbitkan SK Ketua Pengadilan Agama Nunukan tentang “Pembentukan Tim Penilaian Role Model Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja Bidang Profesionalisme, Integritas dan Kejujuran pada Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2012.“

Setelah Tim yang ditunjuk bekerja melakukan penilaian, maka akhirnya terpilih 3 orang pegawai sebagai “role model” PA Nunukan tahun 2012, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor W17-A 10/076/KP.02.1/I/2013 tentang Role Model Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja Bidang Profesionalisme, Integritas dan Kejujuran pada Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2012, tanggal 29 Januari 2013.

Dalam konsiderans “Menimbang” SK KPA tersebut disebutkan bahwa PA Nunukan sebagai lembaga peradilan yang tugas pokoknya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pencari keadilan di Kabupaten Nunukan, di samping unsur pimpinan yang harus menjadi teladan, diperlukan juga adanya pegawai peradilan yang profesional, berintegritas dan berkejujuran sebagai role model (uswatun hasanah) pengembangan perilaku dan budaya kerja yang dapat menjadi contoh seluruh pegawai PA Nunukan.

Nama-nama Role Model PA Nunukan Tahun 2012

Berdasarkan SK KPA Nunukan tersebut di atas, maka telah ditetapkan nama-nama sebagai berikut sebagai “role model” di bidangnya masing-masing:

  1. Husaini, Juru Sita Pengganti, sebagai “Role Model” Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja Bidang profesionalisme;
  2. Muhlis, S.HI., M.H., Hakim, sebagai “Role Model” Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja Bidang Integritas;
  3. Dra. Wahdatan Nusrah, Wakil Panitera, sebagai “Role Model” Pengembangan Perilaku dan Budaya Kerja Bidang Kejujuran.

KPA Nunukan ketika diwawancara “jurindomal pa-nnk” di ruang kerjanya beberapa hari lalu, menyatakan bahwa dengan adanya SK ini, maka dalam waktu dekat PA Nunukan akan memberikan “reward” (penghargaan) kepada ke-3 “role model” PA Nunukan tahun 2012 sebagai wujud terima kasih PA Nunukan kepada mereka.

Semoga “role model” pertama PA Nunukan ini dapat menjadi uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi seluruh pegawai PA Nunukan di tahun 2013 ini dalam pelaksanaan tupoksi PA Nunukan.

(Tim Redaksi  “jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice