PA Nunukan Miliki Tiga Hakim Bersertifikat Mediator
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
PA Nunukan yang terletak di Kalimantan Utara (Kaltara), perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) saat ini punya 3 Hakim bersertifikat Mediator. Mereka masing-masing adalah Mulyadi, Lc., M.H.I., H. Fitriyadi, S.H.I. dan Khairul Badri, Lc.
Mereka bertiga ini adalah Hakim-hakim yang baru pertama kali bertugas sebagai Hakim di PA Nunukan. 2 Hakim pertama baru setahun ini menjadi Hakim di PA Nunukan. Sedangkan 1 Hakim terakhir baru saja dilantik Ketua PA Nunukan sebagai Hakim bulan lalu (29/9/2014).
Ke-3 Hakim PA Nunukan bersertifikat Mediator ini sebelumnya adalah pegawai dan Calon Hakim (Cakim) pada suatu PA yang mengikuti Pendidikan Cakim PA di Badan Litbang Kumdil MARI, Megamendung, Bogor, bersama-sama Lingkungan Badan Peradilan lainnya.
Pada saat mengikuti Pendidikan Cakim PA inilah mereka bertiga mendapatkan kesempatan mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan Badan Litbang Kumdil MARI.
Setelah lulus mereka bertiga mendapatkan Sertifikat telah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator. Mulyadi, Lc., M.H.I. (Cakim Angkatan VI) dengan Sertifikat No. 082/Bld/MA-RI/2012. Fitriyadi, S.H.I. (Cakim Angkatan VI) dengan Sertifikat No. 012/Bld/MA-RI/2012. Dan Khairul Badri, Lc. (Cakim Angkatan VII) dengan Sertifkat No. 60/Bld/MA-RI/2013.
Dengan adanya 3 Hakim bersertifikat Mediator ini sangat membantu proses mediasi perkara yang diperintahkan Majelis Hakim PA Nunukan. Apalagi jika diingat bahwa di Kab. Nunukan ini belum ada advokat, akademisi hukum dan profesi bukan hukum yang bersertifikat Mediator.
Sebelum mereka bertiga bertugas di PA Nunukan, 6 Hakim PA Nunukan saat itu, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, tak ada satu pun yang bersertifkat Mediator. Sehingga proses mediasi dan fungsi mediator terpaksa dijalankan oleh Hakim yang nota-bene tak bersertifikat.
(RENAFASYA)