PA Nunukan Lakukan Revisi DIPA 2014 di Kanwil Ditjen. Perbendaharaan Kalimantan Timur


Mohamad Asngari (Pansek) dan Yis Andispa (Operator RKA-K/L)
Samarinda | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan Surat Tugas No. W17-A10/198/KU.01.2/III/2014, yang ditandatangani langsung oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., PA Nunukan telah menugaskan Pansek/Kuasa Pengguna Anggaran PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari dan Operator RKA-K/L Yis Andispa, S.Sy. untuk melakukan revisi anggaran DIPA 2014 Satker PA Nunukan, di kantor Kanwil Ditjen. Perbendaharaan Kalimantan Timur, di Samarinda, Kamis (13/3/2014).
Pansek PA Nunukan menuturkan, ada 2 alasan penting mengapa revisi anggaran DIPA tahun 2014 PA Nunukan harus dilakukan. Pertama, adanya perubahan Pejabat Perbendaharaan.
Ada 2 pejabat perbendaharaan yang harus mengalami perubahan, yakni Kuasa Pengguna Anggaran, yang sebelumnya dijabat oleh Sdr. Bahrudin, A.Md., S.H., M.H., (mutasi ke PA Tenggarong) digantikan oleh Drs. Mohamad Asngari, dan Bendahara Pengeluaran sebelumnya Sdr. Mulia Rahman (mutasi ke PTA Samarinda) digantikan oleh Yis Andispa, S.Sy.
Kedua, adanya perubahan revisi antar kegiatan dan antar out-put DIPA dengan kode satker 682295 PA Nunukan.
Dalam melakukan revisi anggaran, ada beberapa hal penting yang harus dicermati agar proses revisi anggaran dapat berjalan dengan lancar.
Pertama, adanya persetujuan dari kuasa pengguna anggaran dari masing-masing intansi. Dan kedua, harus melengkapi syarat-syarat yang telah diamanatkan sesuai dengan 07/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2014.
Syarat-syarat tersebut berupa surat usulan revisi anggaran, matriks perubahan sebelum-sesudah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan dibubuhi meterai 6000 serta ADK (Arsip Data Komputer) berupa usulan revisi anggaran.
Revisi anggaran merupakan bagian terpenting dalam penggunaan anggaran untuk kebutuhan baik operasional maupun non-operasional. Revisi anggaran juga dapat memberikan kontribusi dalam satuan kerja, karena dengan dilakukan revisi anggaran penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja.
Semua proses Revisi anggaran yang diajukan PA Nunukan pun telah diterima dan sudah diproses oleh Ditjen. Perbendaharaan Kanwil Kalimantan Timur.
“semua syarat sudah lengkap, tinggal menunggu revisinya dengan selalalu memantau RKA-K/L Online, Pak”, ujar Petugas FO Ditjen. Perbendaharaan.
Semoga revisi anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran PA Nunukan dan pejabat terkait dapat memberikan efek positif bagi penggunaan anggaran serta penyerapan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan PA Nunukan.
(Yis Andispa – Renafasya)
