PA Nunukan Kini Memiliki Majelis Hakim Khusus Ekonomi Syariah

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Pasca keluarnya putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, Pengadilan Agama (PA) kini memiliki kewenangan penuh menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah secara litigasi.
Ini tentu sangat membanggakan bagi warga PA karena berarti mengukuhkan posisi PA sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan perkara Perbankan Syari’ah, setelah sebelumnya terjadi dualisme dan ketidakpastian akibat adanya penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sekalipun perkara-perkara Perbankan Syari’ah ini masih terbilang sedikit dan jarang di PA, namun diperkirakan di masa-masa akan datang perkara ini akan cukup banyak didaftarkan di PA. Terutama di kota-kota besar yang banyak terdapat Perbankan Syari’ah dan sudah maju pesat perekonomiannya.
Maka untuk mengantisipasi masuknya perkara-perkara sengketa Perbankan Syari’ah tersebut, PA Nunukan baru-baru ini (21/10) telah membentuk Majelis Khusus Ekonomi Syari’ah.
Di dalam Surat Keputusan KPA Nunukan No.W17-A10/632/HK.05/X/2013 tentang Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Nunukan, yang dikeluarkan tanggal 21 Oktober 2013, ada 4 Susunan Majelis Hakim yang dibentuk, di antaranya adalah Majelis Khusus Ekonomi Syari’ah.
Di samping 3 Majelis Hakim PA Nunukan yang sudah ada, yaitu Majelis Hakim A, Majelis Hakim B, dan Majelis Hakim C, Majelis Khusus Ekonomi Syari’ah PA Nunukan ini terdiri dari Drs. Rusliansyah, S.H. (Ketua Majelis/Ketua), H.M. Taufiq H.M., S.H. (Anggota/Wakil Ketua), dan Drs. H. Muhammad Baedawi A. Rahim (Anggota).
Pembentukan Majelis Khusus Ekonomi Syari’ah di PA Nunukan ini juga merupakan jawaban atas himbauan Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., yang sering Beliau lontarkan dalam berbagai kesempatan dan pertemuan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
