Layani Masyarakat Perbatasan, PA Nunukan Kembali Gelar Sidang Keliling ke-3 di Sebatik
Sidang Keliling ke-3 PA Nunukan di Balai Sidang Sebatik
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Dua hari menjelang Ramadan 1434 H., Senin (8/7/2013), kembali PA Nunukan menggelar Sidang Keliling ke-3 di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.
Sidang Keliling ini adalah realisasi program Sidang Keliling PA Nunukan tahun 2013 yang sudah dianggarkan dalam DIPA PA Nunukan, untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) di pulau Sebatik, Kab. Nunukan.
Di samping program Sidang Keliling PA Nunukan ini, direncanakan setelah lebaran idul fitiri 1434 H. nanti, PA Nunukan akan melaksanakan Sidang Keliling sekitar 870 perkara yang telah lolos verifikasi di 7 Kecamatan yang ditunjuk dan diberikan bantuan biaya perkara oleh Pemkab. Nunukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakatnya dalam memperoleh identitas hukum (akta nikah).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sidang Keliling ke-2 bulan lalu, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik telah menerima pendaftaran 8 perkara permohonan itsbat nikah. Perkara-perkara itulah yang disidangkan dalam Sidang Keliling ke-3 kali ini.
Berdasarkan Surat Tugas No.W17-A10/406/HK.05/VII/2013, tanggal 4 Juli 2013, KPA Nunukan telah menugaskan kepada 6 orang pegawai teknis PA Nunukan, termasuk 1 Majelis Hakim, untuk melaksanakan Sidang Keliling di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.
Majelis Hakim Sidang Keliling ke-3 ini tidak lagi dipimpin KPA, tapi WKPA Nunukan H.M. Taufiq H.M., S.H., dengan Hakim Anggota Chamidah, S.Ag. dan Drs. H.M. Baedawi A. Rahim.
Dibantu 2 orang Panitera Pengganti dan 1 orang staf PA Nunukan untuk mendampingi Majelis Hakim di persidangan, dan sebagiannya lagi bertugas menerimakan pendaftaran perkara baru dari masyarakat perbatasan, Sebatik.
Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini berangkat meninggalkan kantor PA Nunukan di pulau Nunukan sekitar pukul 8.00 Wita dengan menggunakan mobil dinas yang disopiri langsung oleh KPA Nunukan, menuju pelabuhan Sei. Jepun, di Sedadap.
Dengan menggunakan kapal bermotor regular di pelabuhan Sei. Jepun, kapal Tim Sidang Keliling merapat di pelabuhan Mantikas, Sebatik Barat, sekitar pukul 9.15 Wita. Kemudian Tim Sidang Keliling melanjutkan perjalanan kurang lebih 1 jam dengan mobil Kijang Innova menuju Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.
Setibanya di Balai Sidang Sebatik sudah banyak masyarakat pencari keadilan yang menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini. Setelah kantor Balai Sidang dibuka dan dibersihakan, maka sekitar pukul 10.45 Wita persidangan 8 perkara permohonan itsbat nikah dimulai.
Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti secara bergantian memanggil dan menyidangkan perkara-perkara yang ada sesuai daftar antrian.
Kiri: Suasana Persidangan Itsbat NikahKanan: Berbaur dengan Penumpang Lain, Saat Tim Sidang Keliling di Kapal Motor
Sekitar pukul 13.00 persidangan 8 perkara permohonan itsbat nikah ini telah selesai disidangkan seluruhnya. 7 perkara permohonan dikabulkan, dan 1 perkara ditunda untuk disidangkan lagi bulan depan karena para pemohonya tidak hadir dan sedang melaksanakan ibadah umrah, bersamaan dengan perkara baru, tanggal 22 Agustus 2013, setelah idul fitri.
Setelah berkemas, makan siang dan shalat, Tim Sidang Keliling PA Nunukan berangkat pulang ke Nunukan dengan menempuh perjalanan darat dan laut, sama seperti waktu berangkat.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)