PA Nunukan Kembali Gelar Sidang Keliling ke-15 di Sebatik

Sidang Majelis Hakim C.1 di Gedung IPHI, Sebatik
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Gedung Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Sebatik kembali jadi saksi atas pelayanan hukum yang diberikan PA Nunukan kepada masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) dalam kegiatan sidang keliling di pulau Sebatik, Kamis (11/9/2014).
Ini adalah sidang keliling PA Nunukan yang ke-15 dalam tahun 2014 ini. Anggaran pelaksanaannya berasal dari DIPA 04 (Ditjen Badilag) PA Nunukan Tahun Anggaran 2014.
Pada sidang keliling ini, 2 Majelis Hakim ditugaskan PA Nunukan menuju Sebatik. Ke-2 Majelis Hakim itu diketuai oleh Drs. Rusliansyah, S.H. (Ketua) dan Muhlis, S.H.I., M.H. (Hakim C.1). Didampingi Hakim Anggota Mulyadi, Lc., M.H.I. (Hakim C.2) dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Hakim C.3).
Sedangkan Panitera Pengganti yang membantu persidangan adalah Drs. Mohamad Asngari (Pansek) dan Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan).
Hari itu Majelis Hakim PA Nunukan menyidangkan 12 perkara. Terdiri dari 6 perkara gugatan (cerai gugat) dan 6 perkara permohonan (1 dispensasi nikah dan 5 itsbat nikah).
Ke-13 perkara tersebut terdiri dari 8 perkara tundaan sidang keliling ke-13 bulan lalu (14/8/2014), ditambah 4 perkara baru yang didaftarkan saat PA Nunukan melaksanakan sidang keliling bulan lalu.
Setelah bersidang dari pukul 09.00 hingga kurang-lebih pukul 12.00 Wita, 5 perkara berhasil diputuskan kabul dan sisanya 7 perkara ditunda bulan depan (16/10/2014).
Menunggu Sidang; Melayani Pendaftaran Perkara Baru
Selain itu, untuk melayani masyarakat yang datang ke gedung IPHI untuk mendaftarkan perkaranya, setelah sidang hari itu usai, pejabat Kepaniteraan PA Nunukan telah menerima pendaftaran perkara baru sebanyak 6 perkara, yang seluruhnya adalah perkara permohonan itsbat nikah.
(RENAFASYA)