PA Nunukan Itsbatkan Pernikahan 100 Pasutri di Kec. Sebatik Barat Pada Sidang Keliling Ke-10

Calon Pasutri Sebatik Barat Saat Diperiksa Majelis Hakim
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Setelah sempat “istirahat” kurang-lebih 2 bulan menunggu cairnya anggaran program bantuan sosial Pemkab. Nunukan tahun 2014 kepada masyarakat kurang mampu di Kab. Nunukan, kembali PA Nunukan menggelar sidang keliling permohonan itsbat nikah untuk masyarakat Kec. Sebatik Barat.
Sidang keliling yang berlangsung selama 3 hari, mulai Rabu hingga Jum’at (18 s/d 20/6/2014), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kec. Sebatik Barat ini adalah sidang keliling ke-10 PA Nunukan dalam tahun 2014.
Pada sidang keliling kali ini Majelis Hakim PA Nunukan menyidangkan permohonan 107 pasangan suami-istri (pasutri) yang ada di Kec. Sebatik Barat, yang berbatasan darat langsung dengan Sebatik, Malaysia.
Meski tak dihadiri Bupati Nunukan Drs. H. Basri, yang sedang dinas luar, seperti sidang itsbat sebelumnya di Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, antusias pasutri mengikuti sidang itsbat nikah massal ini patut diapresiasi.
Setelah bersidang selama 3 hari, dari 107 perkara yang terdaftar, Majelis Hakim PA Nunukan yang terdiri dari Drs. Rusliansyah, S.H. (Ketua), Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Anggota) berhasil mengabulkan 100 perkara permohonan itsbat nikah. Selebihnya digugurkan karena para pemohon tidak menghadiri persidangan pada hari yang telah ditentukan.


Suasana Saat Menunggu Panggilan Sidang
Untuk informasi, bahwa ada lebih dari 900 perkara permohonan itsbat nikah massal dari 7 kecamatan di Kab. Nunukan, yang telah dan akan disidangkan PA Nunukan dalam tahun 2014 ini.
Sidang itsbat nikah massal ini merupakan bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kurang mampu untuk memperoleh identitas hukum pernikahan warganya.
Seluruh biaya untuk berperkara di PA Nunukan dan administrasi pembuatan buku nikah di KUA adalah gratis. Seluruhnya ditanggung oleh Pemkab. Nunukan melalui APBD yang telah dianggarkan dalam DIPA Pemkab. Nunukan tahun 2013 dan 2014.
Sebelum ini PA Nunukan sudah menyidangkan sebanyak 282 perkara dari 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, yaitu Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan.
(RENAFASYA)
