logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Nunukan Ikuti Rekonsiliasi BMN di KPKNL Tarakan

Kaur Keuangan dan Operator Simak BMN PA Nunukan

Tarakan | pa-nunukan.go.id

Senin s/d Jum’at (1/7 s/d 5/7), bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data dan Laporan Kekayaan Barang Milik Negara (BMN).

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi BMN ini, yaitu sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, bahwa KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN di wilayah kerjanya untuk menguji kesesuaian laporan BMN dengan neraca per semesternya.

Kegiatan rekonsialisiasi ini sengaja dilaksanakan selama 5 hari agar masing-masing satker di wilayah kerja KPKNL Tarakan yang berjumlah 54 satker dapat mengatur sendiri waktu yang akan dipergunakan mengikuti kegiatan rekonsialiasi ini.

PA Nunukan yang mendapat surat dari KPKNL Tarakan dengan surat No.S-228/WKN.13/KNL.04/2013, tanggal 7 Juni 2013, telah mengundang PA Nunukan untuk melakukan rekonsiliasi BMN Semester I 2013 di KPKNL Tarakan.

2 orang pegawai PA Nunukan, yakni Kaur Keuangan Nurhalis, S.H. dan Operator Simak BMN Yis Andispa, S.H., S.HI., yang mendapat tugas dari Ketua PA Nunukan untuk melaksanakan rekonsiliasi BMN ini, mengikuti kegiatan dimaksud di hari pertama, Senin (1/7/3013).

Sebelum melakukan rekonsiliasi BNM ini, ketua PA Nunukan memberikan pengarahan bahwa pelaporan yang benar dan akurat sangat dibutuhkan. Untuk itu dibutuhkan data-data yang benar dan akurat pula. Jika pelaporan tidak ada, maka satker tersebut dianggap tidak bekerja.

Karena itu, KPA meminta kepada 2 orang pegawai yang akan bertugas agar mempersiapkan secara teknis segala sesuatunya, khususnya kepada operator BMN mengenai kelengkapan yang harus dibawa sebagai bahan dukung rekonsiliasi, seperti arsip data komputer (ADK); melakukan cross-check ulang mengenai berkas yang akan dibawa serta kelengkapan teknis lainnya yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN.

Saat rekonsiliasi berlangsung, Alhamdulillah, tidak ada hambatan yang berarti. Artinya rekonsiliasi dapat berjalan dengan lancar. Namun ada perbedaan rekonsiliasi tahun ini dibanding rekonsiliasi tahun-tahun sebelumnya.

Rekonsiliasi BMN tahun ini terkesan lebih cepat dan lancar karena adanya aplikasi baru Simak BMN 2013, di mana pada aplikasi tersebut sudah terdapat penyusutan, yang berarti pegawai KPKNL tidak perlu lagi menghitung penyusutan BMN di tiap-tiap satker.

Rekonsiliasi di KPKNL sendiri merupakan salah satu syarat bagi satker dalam menyusun Laporan BMN khususnya semester I tahun 2013. Artinya tanpa melakukan rekonsiliasi di KPKNL tiap semsternya, maka dapat dipastikan satker yang bersangkutan tidak dapat menyusun laporan BMN.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk – yis andispa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice