logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nunukan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Sebatik

Sebatik | www.pa-nunukan.go.id

PA Nunukan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan harta bersama di pulau Sebatik, tepatnya di wilayah Desa Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan, Rabu (30/9/2015).

PS ini dilaksanakan atas permintaan bantuan dari PA Tarakan yang tadinya merupakan ‘induk’ dari PA Nunukan. Karena obyek tersengketa terletak di pulau Sebatik yang  sekarang menjadi wilayah hukum PA Nunukan.

Perkara PA Tarakan yang terdaftar di bawah register Nomor 583/Pdt.G/2014/PA. Trk, ini merupakan perkara gugatan harta bersama. Dalam perkara ini Penggugat dan Tergugat masing-masing menggunakan jasa pengacara.

Saat berlangsungnya PS di Sebatik, Penggugat dan kuasanya hadir, sedangkan Tergugat maupun kuasanya tidak hadir. Sehingga PS di Sebatik ini dilangsungkan tanpa dihadiri Tergugat atau pun kuasanya.

Untuk tiba di lokasi tempat obyek sengketa berada, perjalanan harus ditempuh melalui laut dan darat. Dari Nunukan, tim PS PA Nunukan harus menyeberang dulu ke pulau Sebatik menggunakan perahu dompeng dengan waktu tempuh sekitar 30 menit. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat sekitar 45 menit ke Desa Pancang, Kec. Sebatik Utara, yang berbatasan darat langsung dengan Sabah, Malaysia.

Ketua PA Nunukan memimpin langsung jalannya sidang PS ini. Setelah sidang PS dibuka di Kantor Desa Pancang, bersama-sama  Penggugat, Perangkat Desa dan Kepala Dusun, tim PS PA Nunukan berangkat menuju lokasi obyek tersengketa, ditemani beberapa orang.

Melalui jalan tanah basah dan licin dengan tambak di kiri-kanannya,  tim PS PA Nunukan menuju obyek tersengketa yang berjarak sekitar 400 meter dari jalan besar.

Alhamdulillah PS tanah perkebunan seluas 5000 meter persegi ini berjalan lancar. Pihak Penggugat dan Perangkat Desa maupun Kepala Dusun cukup kooperatif menjelaskan sejarah asal-usul, luas maupun batas-batas obyek tersengketa.

Setelah sekitar 1 jam memeriksa obyek tersengketa di lokasi dan pemeriksaan dianggap cukup, tim PS PA Nunukan selanjutnya meninggalkan Desa Pancang, Sebatik, untuk kembali ke Nunukan.

(RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice