logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

PA Nunukan Gelar Sidang Keliling Terakhir di Sebuku

Majelis Hakim Dibantu Pansek Saat Sidang Keliling Terakhir di KUA Sebuku

Sebuku | www.pa-nunukan.go.id

Di awal Desember 2013 ini PA Nunukan kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kec. Sebuku. Ini adalah Sidang Keliling ke-7 PA Nunukan setelah Sidang Keliling ke-6 sebelumnya juga dilaksanakan di Kecamatan yang sama. Sekaligus ini menjadi Sidang Keliling terakhir PA Nunukan untuk Tahun Anggaran 2013.

Tim Sidang Keliling terakhir PA Nunukan kali ini dipimpin langsung oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dengan Hakim Anggota Mulyadi, Lc.,M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I., dibantu Panitera Pengganti Ali Fatoni, S.Ag.

Ke-4 orang dari Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini berangkat meninggalkan pelabuhan Yamaker di Nunukan, Senin (2/12) pagi sekitar pukul 9.00 WIB, dengan menggunakan speed boat reguler Nunukan-Sebuku menuju pelabuhan Aki Betawol, di Pembeliangan, Sebuku.

Setelah menempuh perjalanan laut dan sungai, Tim Sidang Keliling PA Nunukan ini tiba di Sebuku sekitar pukul 12.00. Dijemput oleh staf KUA Kec. Sebuku, selanjutnya Tim Sidang Keliling segera bertolak menuju lokasi Sidang Keliling di KUA Kec. Sebuku, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Pembeliangan. Sebelumnya Tim Sidang Keliling makan siang dahulu di salah satu rumah makan yang ada di Pembeliangan, Sebuku.

Setibanya di kantor KUA, Tim Sidang Sidang Keliling PA Nunukan ini sudah ditunggu masyarakat pencari keadilan yang akan bersidang hari itu. Setelah persiapan selesai, sekitar pukul 13.30 WIB Majelis Hakim Sidang Keliling segera menyidangkan 4 perkara permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat Sebuku, bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Sebuku.

Sekitar pukul 16.30 WIB, 4 perkara permohonan itsbat nikah ini selesai disidangkan, dengan mengabulkan semua permohonan itsbat nikah tersebut. Selanjutnya para pemohon yang telah dikabulkan permohonannnya tersebut, segera mendaftarkan itsbat nikahnya kepada petugas KUA Kec. Sebuku yang setia menunggu mereka, dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang diminta petugas.

Para Pemohon Saat Persidangan di Balai Nikah KUA

Pukul 17.00 WIB, Tim Sidang Keliling PA Nunukan bertolak meninggalkan kantor KUA Kec. Sebuku menuju penginapan di Pembeliangan untuk bermalam. Selanjutnya keesokan harinya, sekitar pukul 8.00 WIB, Tim Sidang Keliling berangkat pulang menuju Nunukan, dengan menggunakan speed boat yang sama.

Semoga tahun depan PA Nunukan dapat kembali memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kab. Nunukan yang jauh dari ibukota dalam rangka memperoleh hak identitas hukumnya!

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice