PA Nunukan Gelar Sidang Keliling Perdana 2013 di Pulau Sebatik
Balai Sidang Keliling PA Nunukan di Sebatik
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Kamis pagi, 16 Mei 2013, sekitar pukul 07.00 wita, sesuai jadwal Sidang Keliling PA Nunukan, 5 pegawai PA Nunukan, terdiri dari 3 Hakim, yakni H.M. Taufiq H.M., SH, Muhlis, S.H.I., M.H., dan Drs. H. M. Baedawi A. Rahim, yang didampingi oleh 2 pegawai teknis Kepaniteraan PA Nunukan, yakni Ali Fatoni, S.Ag., dan Yis Andispa, S.H., S.Sy, berangkat menuju pulau Sebatik di perbatasan Indo-Mal (Indonesia-Malaysia) untuk melaksanakan Sidang Keliling perdana di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.
Keberangkatan 5 pegawai PA Nunukan tersebut melangkahkan kaki dari kantor PA Nunukan itu berdasarkan Surat Tugas dari KPA Nunukan yang menunjuk 5 pegawai tersebut di atas untuk melaksanakan tugas Sidang Keliling PA Nunukan di Kecamatan Sebatik.
Cuaca mendung yang diwarnai hujan ringan sempat menemani perjalanan para pejuang hukum PA Nunukan ini ketika akan berangkat dari kantor PA Nunukan menuju pelabuhan feri Nunukan-Tarakan di Sei. Jepun, Nunukan, yang memakan waktu sekitar 25 menit.
Sesampainya di pelabuhan feri, para pegawai ini sudah mulai bersiap-siap untuk naik ke kapal kecil (long boat) yang akan menyeberangkan mereka menuju pelabuhan Mantikas di pulau Sebatik yang memakan waktu lebih kurang 30 menit.
Di sana para pegawai sudah ditunggu mobil Kijang Innova yang sudah di-charter yang akan membawa pegawai PA Nunukan menuju Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik yang memakan waktu perjalanan sekitar 1 jam dari Mantikas, pelabuhan Sebatik.
Setibanya di Balai Sidang PA Nunukan sekitar pukul 10.00 wita, terlihat sudah banyak masyarakat pencari keadilan yang berkelompok-kelompok di depan dan di sekitar Balai Sidang PA Nunukan yang masih terkunci.
Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Nunukan yang ditugaskan ke Sebatik.
Sebenarnya dalam sidang keliling perdana ini, PA Nunukan hanya akan menyidangkan 2 perkara gugatan saja yang semula didaftarkan di PA Nunukan, yakni perkara No.2/Pdt.G/2013/PA. Nnk dan perkara No.6/Pdt.G/2013/PA. Nnk.
2 perkara yang disidangkan di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik adalah untuk memberitahu masyarakat bahwa Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik telah memulai aktivitasnya.
Ternyata ‘pemberitahuan’ beroperasinya Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik ini berhasil memacing animo masyarakat. Mereka berduyun-duyun datang ke Balai Sidang PA Nunukan untuk mendaftarkan perkara permohonan itsbat nikah setelah sebelumnya mereka mengetahui pemberitahuan ini dari pihak Kecamatan setempat.
Majelis Hakim Saat Menyidangkan Perkara PA Nunukan
Sekitar pukul 18.00 wita rombongan Tim Sidang Keliling PA Nunukan telah tiba kembali di PA Nunukan, disambut oleh seluruh pegawai PA Nunukan dan Tim Hatibinwasda PTA Samarinda yang masih melakukan pemeriksaan di PA Nunukan.
Semoga Sidang Keliling perdana PA Nunukan di Sebatik ini dapat menjadi awal yang baik bagi masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan keadilan yang hakiki dengan jalan yang mudah, cepat dan biaya ringan.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk – Yis Andispa)