logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nunukan Gelar Sidang Keliling Kedua

Sidang Keliling di Balai Sidang Sebatik

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Dalam rangka Justice for All (keadilan untuk semua) melayani kepentingan identitas hukum masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) di pulau Sebatik, Kab. Nunukan, Kamis (13/6), kembali PA Nunukan melaksanakan sidang keliling  di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik.

Ini adalah pelaksanaan sidang keliling ke-2 PA Nunukan dalam tahun anggaran 2013 ini. Sidang keliling pertama telah dilaksanakan pertengahan bulan lalu di tempat yang sama.

Saat itu Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik telah menerima pendaftaran 40 perkara permohonan itsbat nikah. Perkara-perkara itulah yang disidangkan dalam siding keliling ke-2 kali ini.

Berdasarkan Surat Tugas No.W17-A10/338/HK.05.VI/2013, tanggal 12 Juni 2013, KPA Nunukan telah menugaskan kepada 8 orang  pegawai teknis PA Nunukan untuk berangkat ke lokasi Balai Sidang di Sebatik melaksanakan sidang keliling.

Majelis Hakim sidang keliling ke-2 ini dipimpin langsung oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dengan Hakim Anggota H.M. Taufiq H.M., S.H. (WKPA) dan Muhlis, S.HI., M.H. (Hakim).

Dibantu beberapa orang Panitera Pengganti PA Nunukan untuk mendampingi Majelis Hakim di persidangan, dan sebagiannya lagi bertugas menerimakan pendaftaran perkara baru dari masyarakat Sebatik.

Tim sidang keliling PA Nunukan ini  berangkat meninggalkan kantor PA Nunukan di pulau Nunukan sekitar pukul 7.00 wita dengan menggunakan mobil menuju pelabuhan Yamaker.

Di pelabuhan, tim sidang keliling sudah ditunggu kapal bermotor yang akan menyeberangkan tim sidang keliling ke pelabuhan Mantikas, di pulau Sebatik.

Alhamdulillah, perjalanan laut selama kurang lebih 1 jam itu dtempuh dengan selamat . Gelombang laut Nunukan-Sebatik saat itu sedang tidak ‘galau’ dan mau bersahabat dengan tim sidang keliling  PA Nunukan sehingga tidak ada yang mengalami mabuk laut.

Begitu mendarat di pelabuhan Mantikas, Sebatik, 2 mobil Kijang Innova yang sudah menunggu kemudian membawa tim sidang keliling menuju lokasi Balai Sidang PA Nunukan di Sei. Nyamuk,  Sebatik, dengan waktu tempuh sekitar 1 jam.

Melewati jalanan beraspal yang berkelak-kelok serta menanjak-menurun dengan banyak tikungan tajam membuat jantung deg-degan. Belum lagi banyak badan jalan yang sudah rusak dan terkelupas aspalnya.

Setelah keseringan dilewati truk-truk pengangkut sawit dari perkebunan-perkebunan kelapa sawati yang banyak tersebar di pulau Sebatik, banyak badan jalan yang sudah tidak mampu lagi menahan beratnya beban. Lubang-lubang besar seperti kubangan kerbau siap memakan sasis-gardan mobil  kalau sopir tidak ekstra hati-hati menjalankan kendaraannya.

Setibanya di Balai Sidang Sebatik sudah banyak masyarakat pencari keadilan yang menunggu kedatangan tim sidang keliling PA Nunukan ini. Setelah kantor Balai Sidang dibuka dan dibersihakan, maka sekitar pukul 10.30 wita persidangan 40 perkara permohonan itsbat nikah dimulai.

Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti secara bergantian memanggil dan menyidangkan perkara-perkara yang ada  sesuai daftar antrian. Satu-dua ada juga masyarakat pencari keadilan yang tidak sabar menunggu antrian dan minta didahulukan karena ada keperluan segera, seperti harus segera pulang ke Tawau, Malaysia, misalnya, karena takut tertinggal speed-boat regular Sebatik-Tawau.

Seperti diketahui, memang banyak masyarakat di Sebatik ini yang bekerja sebagai TKI di Tawau dan sekitarnya di negara bagian Sabah, Malaysia. Maka tidak sedikit dari mereka yang kemudian mendapatkan jodoh dan menikah di bawah tangan di Malaysia.

Karena itu tidak sedikit perkara-perkara itsbat nikah yang disidangkan PA Nunukan ini, peristiwa pernikahannya terjadi di negeri jiran Malaysia, dan belum tercatat di Indonesia. Begitu pulang ke Indonesia (Kab.Nunukan) mereka tidak punya identitas hukum (buku nikah) sehingga mereka akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya.

Tim Sidang Keliling di Kapal Motor dan Suasana Masyarakat Menunggu Panggilan Sidang

Di samping menyidangkan perkara, Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik juga menerima pendaftaran perkara baru dari masyarakat Sebatik. Hingga sekitar pukul 15.00 wita hanya terdaftar 8 perkara baru. Ini hanya 20% atau seperlima dari perkara yang diterima bulan lalu di Balai Sidang Sebatik sebanyak 40 perkara.

Ini dapat dimaklumi karena dalam waktu bersamaan program sidang itsbat nikah yang seluruh biayanya didanai dari APBD Pemkab. Nunukan untuk 5 Kecamatan di Sebatik segera bergulir. Saat ini sudah banyak masyarakat Sebatik yang mendaftarkan diri mengikuti program sidang itsbat nikah gratis di Kecamatan-kecamatan tempat domisili mereka.

Sekitar pukul 16.00 wita persidangan 40 perkara itsbat nikah di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik ini selesai. Setelah berkemas, makan dan shalat, tim siding keliling PA Nunukan berangkat pulang ke Nunukan dengan menempuh perjalanan darat dan laut, sama seperti waktu berangkat.

Saat matahari sudah kembali ke tempat peraduannya, kapal motor yang membawa tim sidang keliling PA Nunukan kembali merapat di pelabuhan Yamaker.

Sayup-sayup masih terdengar jelas alunan bacaan Al-Quran dan tahlil dari pengeras suara masjid Al-Muttaqin oleh ustadz Ridwan yang memimpin jalannya kegiatan Yasinan malam Jum’at, ketika tim sidang keliling PA Nunukan kembali menginjakkan kaki di pelabuhan Yamaker, bumi Tunon Taka, Nunukan.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice