PA Nunukan Gelar Rapat Bersama 2 Kecamatan Bahas Persiapan Sidang Itsbat Nikah Massal

KPA Nunukan Saat Memimpin Rapat Bersama Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Tak ingi berlama-lama, setelah Jum’at (2/1/2014) lalu PA Nunukan menerima pendaftaran 282 perkara permohonan itsbat nikah dari Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, Senin (6/1) siang, bertempat di ruang kerja Pansek PA Nunukan, diadakan rapat bersama antara PA Nunukan dengan Panitia Pelaksana Sidang Itsbat Nikah Massal masing-masing Kecamatan.
Rapat yang berlangsung santai ini dipimping langsung oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. Hadir pada rapat ini Pansek PA Nunukan, Camat Nunukan Selatan, Ketua Panitia Pelaksana dari Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan beserta masing-masing anggotanya.
Maksud diadakannya rapat ini adalah untuk membahas mengenai langkah-langkah persiapan pelaksanaan sidang itsbat nikah di masing-masing Kecamatan.
Untuk diketahui, bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan antara PA Nunukan dengan Pemkab. Nunukan beberapa waktu lalu, pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Massal program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat kab. Nunukan ini akan dilaksanakan di masing-masing kantor Kecamatan untuk memudahkan mobilitas para pencari keadilan.
Selain itu, menurut rencana pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Massal di masing-masing Kecamatan ini nantinya akan dihadiri dan dibuka langsung acara seremonialnya oleh Bapak Bupati Nunukan Drs. H. Basri.

Panitia Pelaksana Sidang Itsbat Nikah Massal dari Kecamatan
Karena itu pihak Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan selaku pelaksana program bantuan sosial Pemkab. Nunukan ini meminta penjelasan kepada PA Nunukan mengenai langkah-langkah apa yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing Kecamatan agar pelaksanaannya nanti dapat berlangsung sukses.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua PA Nunukan mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan pihak Panitia Pelaksana dari masing-masing Kecamatan, pihak Panitia Pelaksana menyambutnya dengan baik dan akan segera menindaklanjutinya dengan bekerjasama dengan bagian Kepaniteraan PA Nunukan.
(jurindomal-renafsya)
