PA Nunukan Bentuk Tim Penyusunan LAPTAH dan LAKIP Tahun 2013

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Agenda rutin setiap instansi pemerintah, termasuk pengadilan, pada setiap akhir tahun adalah menyampaikan laporan (progress report) mengenai kegiatan selama setahun terakhir yang telah dilakukan pengadilan.
Ini merupakan pertanggungjawaban pengadilan atas pelaksanaan tupoksi yang diamanatkan negara kepadanya berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang telah disusun, dalam bentuk Laporan Tahunan (LAPTAH) dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).
Hal Ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Sebagai sebuah lembaga pemerintah, PA Nunukan pun untuk tahun 2013 ini akan menyusun LAPTAH dan LAKIP tahun 2013, yang merupakan LAPTAH dan LAKIP kedua sepanjang sejarah berdirinya PA Nunukan, setelah yang pertama tahun 2012 lalu.
Maka untuk mempersiapkan hal tersebut, KPA Nunukan beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan No.W17-A10/695/HM.00/XI/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan LAPTAH dan LAKIP Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2013, tanggal 20 November 2013.
Kepada Tim LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan tahun 2013 yang sudah menerima SK yang diketuai oleh Pansek ini, Ketua PA Nunukan mengharapkan agar Tim tersebut dapat segera bekerja mempersiapkan segala sesuatunya.
Seperti segera mengadakan rapat persiapan Tim, pembuatan blanko-blanko isian untuk masing-masing unit/bagian di Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk memperoleh data dan memudahkan kontrol.
Karena data dan informasi yang akurat dan valid menjadi kunci keberhasilan penyusunan LAPTAH dan LAKIP ini, maka KPA Nunukan berharap kepada Tim Laptah tahun 2013 yang beranggotakan seluruh Pejabat Struktural/Fungsional PA Nunukan ini agar dapat bekerja sama dalam penyusunan Laptah ini sehingga terwujud LAPTAH dan LAKIP tahun 2013 yang valid dan akurat.
Di samping itu, kata Ketua, penyusunannya harus runtut, sistematis dan benar kaidahnya, serta tepat waktu dan tepat sasaran.

LAPTAH dan LAKIP PA Nunukan Tahun 2012
Sehingga secara keseluruhan, isi dari LAPTAH dan LAKIP tersebut tersebut harus dapat menggambarkan kinerja PA Nunukan atas pelaksanaan Renstra dan RKT, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Renstra dan RKT yang telah direncanakan, selama setahun terakhir.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
