logo web

Dipublikasikan oleh PA Soreang pada on .

PA Ngawi Terima Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah?

Ngawi - Humas (30/12/21)

Pengadilan Agama Ngawi, hari ini resmi menghentikan penerimaan pendaftaran perkara baru. Pendaftaran perkara akan dibuka kembali pada tahun depan, mulai hari Senin 3 Januari 2022. Jumat 31 Desember 2021, dengan terpaksa PA Ngawi tidak menerima pendaftaran perkara baru. Hal ini dikarenakan, pihak perbankan sedang menyelesaikan laporan akhir tahun sehingga tidak dapat menerima panjar biaya perkara yang didaftarkan.

 WhatsApp Image 2021 12 30 at 14.23.25

Screenshot SIPP Penerimaan Perkara Contentius Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Ngawi tercatat menerima perkara sejumlah 2.079 perkara contentius (gugatan) dan 322 perkara voluntair (permohonan). Dengan diterimanya perkara sejumlah 2.079 perkara contentius (gugatan), berarti ini merupakan penerimaan perkara terbanyak untuk perkara contentius sepanjang berdirinya PA Ngawi, yaitu 19 Januari 1882. Pun demikian dengan perkara permohonan, tahun ini PA Ngawi menerima 322 perkara voluntair dan ini juga yang terbesar sepanjang sejarah Pengadilan Agama Ngawi menerima perkara permohonan. Dengan demikian, tahun 2021 Pengadilan Agama Ngawi telah menerima perkara berjumlah 2.401 perkara.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Tahun 2020, Pengadilan Agama Ngawi menerima 1945 perkara contentius dan 259 perkara voluntair, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.204 perkara.

Tahun 2019, PA Ngawi menerima sejumlah 2.004 perkara contentius dan 160 perkara voluntair. Sehingga apabila dijumlahkan perkara yang diterima oleh PA Ngawi sepanjang tahun 2019 adalah 2.164 perkara.

Pada tahun 2018, ada perkara contentius yang diterima PA Ngawi sejumlah 2.037 perkara. Sedangkan untuk perkara permohonan sejumlah 84 perkara, sehingga bilamana dijumlah PA Ngawi tahun 2018 menerima perkara sejumlah 2.121 perkara.

Untuk tahun 2017, Pengadilan Agama Ngawi menerima perkara gugatan sejumlah 1.840 perkara, sedangkan untuk perkara voluntair sejumlah 93 perkara. Bila dijumlahkan, tahun 2017 PA Ngawi menerima perkara sebesar 1.933 perkara.

Di tahun 2016, sejumlah 1.932 perkara contentius diterima dan ada 110 perkara voluntair diterima. Total perkara yang diterima Pengadilan Agama Ngawi sepanjang tahun 2016 mencapai 2.042 perkara.

Era 2015, Pengadilan Agama Ngawi menerima 1899 perkara contentius dan 123 perkara voluntair. Jumlah total perkara yang diterima untuk tahun 2015 adalah 2.022.

Dari data SIPP, sejak tahun 2015 sampai tahun 2021, tahun 2021 merupakan tahun dengan pendaftaran terbanyak, mencapai 2.401 perkara. Perkara di PA Ngawi setiap tahun bertambah sekitar 4 % (empat persen).

Humas PA Ngawi, Dr. Mahar mengatakan penyebab meningkatnya jumlah perkara di PA Ngawi setiap tahunnya disebabkan oleh jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Ngawi. "Juga karena adanya perubahan dalam Undang-Undang mengenai perkara dispensasi perkawinan, yang semula umur 16 tahun dinaikkan menjadi umur 19, ini juga menjadi penyumbang terbesar meningkatnya perkara permohonan dispensasi perkawinan" Ungkap Jubir alumni Pengadilan Agama Soreang. (Red.Mahar)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice