PA Natuna Sidang Keliling Di Pulau Laut

Natuna – Pengadilan Agama (PA) Natuna mengadakan sidang keliling (sidkel) di Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna. Dalam sidkel tersebut, Majelis Hakim menyidangkan 5 perkara di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut, Selasa, 23 Juni 2020. Dari perkara yang disidangkan, 3 diantaranya adalah perkara cerai gugat dan sisanya adalah cerai talak. Sidkel tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan hukum bagi pencari keadilan yang berlokasi jauh dari PA Natuna.
Selama tim sidkel berada di Kecamatan Pulau Laut, banyak warga yang berkonsultasi dan ingin mendaftarkan perkaranya. “Bila melihat antusiasme yang baik, tidak menutup kemungkinan sidang keliling di Pulau Laut kita adakan setiap tahun sekali,” tutur Rusdi, S.Ag., M.H., selaku Ketua PA Natuna. Untuk diketahui sebelumnya sidkel di Kecamatan Pulau Laut belum dilakukan rutin setiap tahun.
Dalam sidkel tersebut, tim juga bersilaturrahim ke kantor Kecamatan Pulau Laut. Tim sidkel ditemui langsung oleh Camat Kecamatan Pulau Laut, Tabrani, A.Ma.Pd. Dalam kesempatan tersebut, Tabrani menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim sidkel PA Natuna. (Humas-PA.Ntn)