PA Natuna Mengikuti Sosialisasi Penerapan Perencanaan Kas G2

Ranai | www.pa-natuna.net
Sabtu (08/03/2014) bertempat di Hotel Caesar, Jl. Pramuka No. 03 Ranai Kabupaten Natuna diadakan acara sosialisasi Penerapan Perencanaan Kas G2 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/ PB/ 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban.
Acara yang diadakan oleh KPPN Tanjungpinang Layanan Filial Ranai tersebut dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja yang ada di Kabupaten Natuna. Sementara itu Pengadilan Agama yang merupakan salah satu satuan kerja yang ada di Kabupaten Natuna mengutus Bendahara, Hendri Suwelman, S.Kom dan Kaur Keuangan, Yendri Elvi, S.SI.
Acara yang dimulai dari pukul 14.00 WIB di isi oleh beberapa pejabat dari KPPN Tanjung Pinang Layanan Fillial Ranai mensosialisasikan tentang Penerapan Perencanaan Kas G2 yang diantaranya Satker harus menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian kepada KPPN Tanjungpinang hanya untuk transaksi dengan nilai per SPM yang bernilai minimal Rp. 1 (satu) Miliar, juga disosialisasikan tentang Aplikasi Perencanaan Kas Satker (APS) yang terintegrasi dengan Aplikasi SPM.
Untuk itu pihak KPPN Tanjungpinang Layanan Filial Ranai berharap agar satker segera melakukan update terhadap Aplikasi SPM yang sudah ada.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/ PB/ 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban.
Acara yang berakhir pada pukul 17.00 WIB tersebut banyak memberikan pengetahuan dan ilmu yang sangat bermanfaat di bidang keuangan yang ada di Pengadilan Agama Natuna. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut semakin meningkatkan kinerja dan transparansi keuangan yang ada di Pengadilan Agama Natuna.(FM)
