PA Natuna Kembali Gelar Sidang Keliling

Ranai | www.pa-natuna.net
Pengadilan Agama Natuna kembali mengadakan Sidang Keliling di wilayah hukum Kabupaten Natuna dan yang mendapatkan kunjungan Sidang Keliling adalah Kecamatan Serasan.
Kecamatan yang merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Natuna yang terletah terpisah dari pulau dimana Pengadilan Agama Natuna berada ini harus dan hanya dapat ditempuh melalui jalur laut dengan lama perjalanan sekitar 12 jam perjalanan.
Tim Sidang Keliling yang berangkat ke Kecamatan Serasan ini di pimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Samsul Amri, S.H., M.H., Hakim Anggota, Sudarman, S.Ag., dan Ahmad Patrawan, S.HI., Panitera/Sekretaris, Drs. Ishak serta Juru Sita Pengganti, Mohamad Taufiq, SHI..
Tim Sidang Keliling berangkat dari Pelabuhan Selat Lampa, Kabupatenn Natuna pada Minggu (07/09/2014) dan dengan jumlah perkara yang diterima 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari 9 (sembilan) perkara Cerai Gugat dan 4 (empat) perkara Cerai Gugat Ghoib.
Setelah dilakukan sidang yang bertempat di Kantor Urusan Agama Serasan, Jl. Datuk Bane, Kecamatan Serasan ini berlangsung dengan tertib dan Majelis Hakim memutuskan 9 (perkara) perkara Cerai Gugat sedangkan 4 (empat) perkara Cerai Gugat Ghaib tetap dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Natuna. (FM)