PA Natuna Ajukan Usul Alih Fungsi Eks Balai Sidang

Natuna | www.pa-natuna.net
Untuk menjaga dan memelihara stabilitas aset negara khususnya eks balai sidang PA Tarempa (kini dikuasai penuh PA Natuna), maka pada tahun 2013, Kepala Urusan Umum PA Natuna, Hendri Suwelman, S.Kom, dalam waktu dekat ini akan mengajukan usulan secara hirarchi melalui PTA Pekanbaru selanjutnya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung tentang alih fungsi Eks Balai Sidang Keliling PA Tarempa menjadi rumah negara atau setidak-tidaknya menjadi mess pegawai PA Natuna, meskipun saat ini ditempati oleh beberapa orang Pegawai PA Natuna.
KPA Natuna, Drs. H. M. Zakaria, MH di ruang kerjanya menjelaskan melalui www.pa-natuna,net bahwa tujuan alih fungsi tersebut adalah selain untuk mendapatkan dana pemeliharaan aset negara dari DIPA, juga untuk meringankan beban KPA agar tidak meminta dana bantuan rehab lagi setiap tahunnya ke Pemda Natuna.
Lebih lanjut KPA menuturkan bahwa rencana kedepan apabila eks balai sidang sudah dialih fungsikan dan berstatus sebagai mess atau rumah negara, plus menyongsong pengadaan gedung baru refresentatif diperkirakan akhir tahun 2014, maka eks balai sidang PA Natuna rencana kelak akan dijadikan mess pegawai, sedangkan gedung kantor ditempati sekarang akan dijadikan mess Hakim prioritas penghuninya adalah mereka yang lajang atau tidak membawa isteri ke Natuna.
Khusus Hakim meskipun PP 94 Tahun 2012 telah mengatur kedepan diantaranya menyediakan fasilitas perumahan, namun kita tidak tahu kapan terealisasi bisa saja sebagai program jangka panjang, sebaiknya bagaimana kita memikirkan hal-hal yang telah ada di depan mata agar aset negara dapat difungsikan secara baik sebagai suatu amanah. Tandas KPA Natuna.