logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Nanga Pinoh Gelar Sidang Perdana

Nanga Pinoh | PA Nanga Pinoh

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Nanga Pinoh di Jalan Kramat Raya No. 3 Kabupaten Melawi, Pengadilan Agama Nanga Pinoh menggelar sidang perdana pada hari rabu (27/11/2018), ketua majelis dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Isep Rijal Muharom, S.Ag MH, dengan Anggota Majelis Ludiansyah, SH, M.Si dan Ahmad Zaki Yamani, SH.

Perkara yang digelar siding perdana ini sebanyak 6 perkara, yang terdiri dari 2 perkara dispensasi kawin, 3 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Sebelumnya, Pengadilan Agama Nanga Pinoh telah menerima 9 perkara yang terdaftar dalam register perkara di kepaniteraan, sejak dibukanya penerimaan perkara pada tanggal 12 November 2018.

“kita menerima pendaftaran perkara sejak tanggal 12 November 2018, dan sampai sekarang (22/11/2018) ada sembilan perkara yang tercatat dalam register” jelas Akmal S.Ag, panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang ditemui diruang kerjanya, lebih lanjut pria yang semula menjabat wapan pada PA Sanggau ini mengatakan, bahwa sejak dibuka pendaftaran banyak masyarakat yang datang ke meja pelayanan terpadu satu atap (PTSP) PA Nanga Pinoh, mereka banyak yang berkonsultasi dan meminta informasi tentang prosedur berperkara.      

Pengadilan Agama Nanga Pinoh dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 15 tahun 2016 yang kemudian diresmikan Operasionalnya pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Bersama 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru di empat lingkungan peradilan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

“Pengadilan Agama Nanga pinoh adalah Pengadilan Agama baru yang merupakan pemekaran dari Pengadilan Agama Sintang, terbentuk berdasarkan Keppres Nomor 15 tahun 2016 yang kemudian diresmikan Operasionalnya pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Bersama 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru di empat lingkungan peradilan oleh Ketua Mahkamah Agung RI”, kata Mislan, S.Sos Sekretaris Pengadilan Agama Nanga Pinoh, menjelaskan bahwa saat ini gedung kantor masih mengontrak bangunan sebuah ruko dua lantai dengan pegawai berjumlah 11 orang dan untuk perlengkapan kantor masih merupakan pinjaman bantuan dari PA Sintang dan PTA Pontianak, tandas pria kelahiran sambas semula bertugas di PA Pontianak.

PA Nanga Pinoh ditunggu Masyarakat Kabupaten Melawi

Awalnya masyarakat kabupaten Melawi harus mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Sintang, dan waktu tempuh antara kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang dengan kendaraan sepeda motor sekitar 1.5 jam hingga 2 jam, kendaraan berupa angkutan umum tidak tersedia, hanya taksi atau rental dengan ongkos sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk satu kali jalan.

“sebelum beroperasinya PA Nanga Pinoh, masyarakat melawi akan mengajukan cerai harus ke PA Sintang, dan untuk ke sana mereka harus menempuh waktu sekitar 1.5 jam hingga 2 jam dengan memakai kendaraan sepeda motor, karena angkutan umum tidak ada, jika memakai taksi atau rental harus membayar ongkos sekitar Rp. 150.000,- untuk satu kali jalan, tentunya sangat membebani masyarakat baik biaya dan waktu, dan perkara untuk masyarakat Melawi ini, PA Sintang mengadakan sidang keliling” ujar Ludiansyah, SH, M.Si humas hakim PA Nanga Pinoh yang sebelumnya hakim PA Sintang.

Keberadaan PA Nanga Pinoh sangat membantu penyelasaian perkara perdata tertentu bagi masyarakat kabupaten Melawi yang terdiri dari 11 kecamatan, dan juga mengurangi beban biaya serta waktu untuk menyelesaikan perkara. “dengan telah beroperasinya PA Nanga Pinoh, kini masyarakat melawi sangat terbantu untuk menyelesaikan perkara perdata tertentu, baik sisi biaya, tenaga dan waktu. oleh karenanya PA Nanga Pinoh dengan segala kemampuan yang ada siap melayani dan terus berusaha meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat melawi yang tersebar pada 11 Kecamatan” kata Isep Rijal Muharom, S.Ag, MH, wakil ketua PA Nanga Pinoh yang semula bertugas sebagai hakim pada PA Sukabumi.  

Sementara itu, Slamet Raharjo (42), yang sedang mengurus perkara permohonan Dispensasi Nikah mengungkapkan sangat bersyukur sekali keberadaan PA Nanga Pinoh di Melawi dan tidak harus lagi ke PA Sintang. Hal sama diungkapkan Ramada Yanti (32), yang sedang mengurus perkara cerai gugat, “adanya PA Nanga Pinoh sangat membantu dan bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga bagi masyarakat kabupaten melawi untuk berperkara ke Pengadilan Agama”. @TeamPANgp

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice